Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Yitno diringkus Unit Reskrim Polsek Jatirejo di rumahnya, Desa Tawangrejo, Jatirejo siang tadi sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol S 5416 S, motor Suzuki Smash tanpa pelat nopol dan 8 batang kayu jati hasil curian dengan panjang masing-masing 2 meter.
"Pelaku melakukan pencurian kayu jati di lahan milik Perhutani di Desa Tawangrejo, Jatirejo," kata Sutarto saat dihubungi detikcom, Selasa (19/9/2017).
Sutarto menjelaskan, Yitno terkahir kali diketahui melakukan aksinya pada Selasa (8/8) sekitar pukul 03.30 Wib. Namun, pelaku berhasil kabur setelah kepergok patroli petugas Perhutani.
"Pelaku kemudian melarikan diri ke daerah Kediri," ujarnya.
Setelah sebulah lebih dalam pelarian, tambah Sutarto, pagi tadi Yitno memutuskan pulang. Tak mau membuang kesempatan, polisi langsung menggerebek rumah pelaku.
Akibat perbuatannya, Yitno dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini