PTUN Menangkan Gugatan PKL Mastrip Kota Blitar

PTUN Menangkan Gugatan PKL Mastrip Kota Blitar

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 11:18 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - PTUN Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Mastrip Kota Blitar. PKL menolak penggusuran tanpa adanya relokasi. Hakim meminta Pemkot Blitar mencabut surat pemberitahuan dan surat perintah penggusuran tersebut, karena tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Putusan ini setelah melalui proses sidang yang panjang selama 5 bulan dan 21 kali sidang. Dalam amar putusan No 8/G/2017/ PTUN.SBY, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Majelis hakim juga menyatakan, surat Sekretaris Daerah Kota Blitar atas nama wali kota soal pemberitahuan ke pemilik kios dan surat Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Wali Kota soal pemberitahuan terakhir ke pemilik kios yang dilayangkan ke pedagang sebelumnya, juga tidak sah dan dibatalkan.

"Putusan majelis hakim memenangkan gugatan para pedagang dibacakan pada Juli lalu, sebelum lebaran. Tapi kami baru menerima salinannya bulan ini," kata Ketua Paguyuban Pedagang Mastrip, Adi Santoso saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).

Baca Juga: Pedagang Doa Bersama Tolak Penggusuran Tanpa Relokasi

Menurut Adi, dengan dimenangkan gugatan pedagang, berarti proses penggusuran yang dilakukan Pemkot Blitar terhadap kios para PKL di Jalan Mastrip pada Januari 2017 lalu cacat hukum. Untuk itu, Pemkot Blitar harus menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang yang tergusur.

"Kami hanya minta tempat relokasi. Karena Ini menyangkut mata pencaharian pada pedagang," katanya.

Sebelumnya Pemkot Blitar menggusur kios PKL di Jalan Mastrip pada awal Januari 2017. Pemkot mengeluarkan surat perintah ke Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima Jalan Mastrip Kota Blitar.

Ada 78 kios milik PKL di Jalan Mastrip yang digusur. Pemkot beralasan penggusuran sejumlah kios PKL itu untuk pelebaran jalan di lokasi. Serta pelebaran drainase di sekitar lokasi. Proses penggusuran kala itu juga sempat mendapat perlawanan para pedagang.

Sebab, Pemkot tidak menyediakan tempat relokasi untuk pedagang yang digusur. Pedagang sempat menggelar aksi menolak penggusuran. Pedagang juga mengadukan masalah itu ke DPRD Kota Blitar. Tetapi, beberapa upaya yang dilakukan pedagang tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya para pedagang menggungat ke PTUN.

"Terkait putusan ini dalam waktu dekat kami akan segera mengagendakan audiensi dengan DPRD. Tadi Ketua DPRD Kota Blitar sudah ngabari saya, kemungkinan akhir bulan ini audiensinya," jelas Adi.

Selain rencana audensi ke dewan, kata Adi, para pedagang juga membuat spanduk yang bertuliskan tentang kemenangan gugatan pedagang terhadap Pemkot. Spanduk itu berbunyi "Gugatan PTUN Pedagang Mastrip Menang Atas Penggusuran Yang Sewenang-wenang. Kawal Terus Konstitusi".

"Kami membuat lima spanduk, rencanannya kami pasang di lokasi yang telah digusur," paparnya.

Sementara dikonfirmasi terkait hal itu, Pemkot Blitar melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, Juari mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Surabaya tersebut.

"Iya, kami masih mengajukan banding, sehingga untuk langkah yang akan dilakukan selanjutnya ya kami menunggu putusan banding," ungkap Juari.

Juari enggan menjelaskan secara detail memori banding yang diajukan ke PTUN. Dia menyatakan sudah memasukkan memori banding awal Juli 2017.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.