Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, tersangka adalah Lisa Andini (23) warga Kecamatan Kampak, Trenggalek. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki dan mengumpulkan sejumlah barang bukti maupun keterangan saksi.
"Kami menyita barang bukti di antaranya gunting yang digunakan untuk menusuk anaknya, wadah semen, kemudian sejumlah pakaian pelaku serta barang bukti lainnya. Kami juga dikuatkan oleh hasil autopsi," kata Kapolres Donny kepada wartawan di kantornya, Senin (18/9/2017).
Menurutnya, pembunuhan anak kandung tersebut dilakukan sesaat setelah dilahirkan. Saat itu, Rabu (13/9/2017), pelaku merasa perutnya mulas dan akhirnya melahirkan di kamar mandi rumah kerabatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Baca Juga: Polisi Pastikan Bayi di Trenggalek yang Tewas akibat Tusukan
"Setelah melahirkan itu, pelaku sempat meminta tolong pemilik rumah untuk mengambilkan gunting, karena di dalam kamar mandi, pemilik rumah memberikan gunting lewat angin-angin pintu. Jadi tidak tahu kalau pelaku ini melahirkan," ujarnya.
Donny menjelaskan, pelaku yang dalam kondisi panik kemudian menghujamkan gunting tersebut ke dada korban hingga tembus ke bagian bawah ketiak. Tusukan tersebut juga melukai paru-paru bayi, sehingga mengempis.
"Pada saat itu bayi laki-laki tersebut sempat dibuang oleh tersangka Lisa Andini ini di belakang rumah bibinya dengan dibungkus sak semen. Namun aksi itu akhirnya ketahuan oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil bidan dan dirujuk ke rumah sakit," katanya.
Polisi baru mengetahui kejadian tersebut, Kamis (14/9/2017), setelah mendapat informasi dari petugas rumah sakit yang curiga dengan kondisi luka bayi yang tidak wajar.
Baca Juga: Tragis, Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas dengan Luka Mirip Tusukan
"Kami langsung meluncur ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan, saat itu ibu bayi mengaku jika luka tersebut karena terkena pecahan keramik kamar mandi. Namun setelah kami selidiki tidak demikian dan justru mengarah pada upaya pembunuhan," imbuhnya.
Kapolres Donny menambahkan, aksi nekat pelaku akhirnya diketahui oleh bibinya Nanik, setelah curiga dengan bercak darah yang ada di pakaian pelaku dan kamar mandi. Saat itulah terdengar suara tangisan bayi.
Mengetahui hal tersebut akhirnya pemilik rumah meminta tolong bidan desa dan membawa pelaku dan korban ke rumah sakit untuk proses perawatan. Namun sayang sehari setelahnya korban menghembuskan napas terakhir.
Sementara tersangka Lisa Andini mengaku nekat membunuh anak kandungnya karena merasa malu memiliki bayi diluar nikah. "Karena saya malu belum menikah, saya menyesal," ujanya saat ditanya polisi.
Tersangka mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya DI saat masih bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Karena pelaku adalah ibu kandung korban maka akan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," imbuh kapolres. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini