Pemilik Tambang Pasir di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Pemilik Tambang Pasir di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 11:45 WIB
Pemilik Tambang Pasir di Mojokerto Ditetapkan Tersangka
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Tambang pasir yang longsor mengakibatkan 4 pekerjanya tewas, tidak berizin. Polisi menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka pertambangan ilegal (illegal mining).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, tambang pasir tradisional itu milik Masduki (52), warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Mojosari. Area tambang seluas 10x100 meter di dusun setempat tak mengantongi izin pertambangan.

"Teknis pengambilan pasir juga tak aman. Bagian tengah (tebing) digali dulu pakai tangga. Otomatis bagian atasnya ambrol," kata Budi kepada detikcom di kantornya, Senin (18/9/2017).

Tambang pasir tradisional ini, lanjut Budi, telah beroperasi sekitar 3-4 bulan. Masduki menjalin kerjasama dengan 6 orang penggali dan sopir truk untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga: Pemilik Tambang Pasir Longsor di Mojokerto Diperiksa Polisi

Mereka adalah Rajino (49) warga Desa Belahan Tengah, Mojosari, Iswanto (35) Wijanarko (35) dan Kodir (60) warga Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul serta Budiono dan sopir truk Agus Supriyadi. Mereka diberi kepercayaan untuk menambang dan menjual pasir hasil tambang.

"Modusnya setelah diambili pasir tambang, tiap sore para penambang itu setor ke Pak Masduki. Dia menerima keuntungan Rp 90 ribu/rit," terangnya.

Oleh sebab itu, tambah Budi, Masduki ditetapkan sebagai tersangka illegal mining. Menurut dia, pelaku sengaja melakukan pertambangan tanpa mengurus izin lebih dulu.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Tebing setinggi 8 meter di area tambang pasir tradisional Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, longsor, Kamis (14/9) pagi. 4 dari 6 pekerja yang sedang mengangkut pasir hasil tambang, tewas tertimpa material longsor. (fat/fat)
Berita Terkait