Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo, Sigit Setyawan, pihaknya mendapat surat rekomendasi izin pembangunan gedung 17 lantai dari Kementerian PURP, setelah sebelumnya mengajukan permohonan rekomendasi Desember 2016 lalu.
"Rekom sudah saya serahkan ke Bupati Saiful Illah. Rekom keluar sejak tanggal 4 Agustus 2017," kata Sigit Setyawan pada detikcom saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (15/9/2017).
Bupati Sidoarjo jelas Sigit mengirim surat ke Kementerian PUPR terkait rencana pembangunan gedung terpadu tersebut. Sebab, untuk pembangunan gedung pemerintahan di atas delapan lantai wajib memerlukan rekomendasi Kementerian PUPR.
"Menurut perpres nomor 73 tahun 2011, untuk pembangunan gedung pemerintah di atas delapan lantai wajib mengajukan izin dari Kementerinan PUPR," tegas Sigit.
Sigit menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi ulang rancangan gedung, karena secara aturan, gedung yang diajukan Pemkab Sidoarjo sudah memenuhi ketentuan."Aturan bangunan perpresnya sudah memenuhi, sesuai tata ruang sudah memenuhi, selain itu harus disediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen atau grenn bulding," ungkap Sigit.
Terkait biaya pembangunan yang menelan Rp 800 Miliar, Sigit mengaku kembali akan dievaluasi. Karena, biaya tersebut masih bisa berubah.
"Itu belum fix, itu masih biaya kasarnya. Mungkin bisa berubah," jelasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini