Kasatlantas Polres Magetan AKP Hankie Fuariputra mengatakan, penyitaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni persimpangan PKJR (Pos Keamanan Jalan Raya ) Sukomoro dan persimpangan Desa Taji, Karas.
"Pemilik dump truk mengubah bentuk tanpa uji tipe sehingga dimensi nya menjadi lebih besar untuk mengangkut material tanah uruk dan batu," jelas Hankie, Kamis (7/9/2017).
Hankie menambahkan, dalam razia truk ini pihaknya mengerahkan 62 personel yang terbagi dalam dua kelompok. Untuk truk yang terjaring, telah diberikan tilang.
Pemilik kendaraan bisa mengambil setelah ada putusan hakim dari Pengadilan Negeri Magetan. Razia ini dilakukan menindak lanjuti aksi ratusan warga yang menghadang ratusan truk muat tanah uruk yang meresahkan masyarakat Magetan beberapa hari lalu. (iwd/iwd)