Usai pembacaan amar putusan sela yang membebaskan Alfian, pendukung Alfian meneriakan takbir dan hendak membawa langsung Alfian meninggalkan ruang sidang. Pendukung Alfian langsung membawa paksa keluar dari ruang sidang Cakra dan hendak dinaikkan ke mobil pribadi yang sudah disiapkan di samping gedung PN Surabaya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Yusuf mencegahnya. Akbar menolak dan berusaha membawa Alfian ke ruang sel di PN Surabaya. Perdebatan antara pendukung Alfian dengan Akbar pun sempat terjadi.
Suasana kembali reda setelah penasihat hukum dan petugas pengadilan menjelaskan ke pendukung Alfian tentang prosedur persidangan.
"Memang ada kejadian kecil. Pendukung terdakwa ingin supaya terdakwa dibawa pulang, setelah ada putusan sela," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono, Rabu (6/9/2017).
Sigit menegaskan, tidak boleh terdakwa yang diputus bebas langsung dibawa pulang. Meski diputus bebas, terdakwa harus tetap kembali ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan harus menjalani sesuai prosedur pembebasan terdakwa.
"Untungnya kejadian kecil itu tidak berlangsung lama, karena pendukungnya bisa memahami penjelasan dari penasihat hukum terdakwa dan petugas pengadilan," jelasnya.
Penasehat Hukum Alfian, Fahmi Bahmid, yang juga koordinator persidangan dari tim penasehat hukum menegaskan, pihaknya meminta Alfian langsung dibawa ke Medaeng.
"Dan meminta berita acara pelaksana putusan, sebagai bagian proses administrasi keluar dari Medaeng," jelasnya. (iwd/iwd)











































