Penertiban KUPVA ini dilakukan petugas gabungan dari Bank Indonesia (BI) Kediri yang membawahi wilayah eks Karisidenan Kediri bekerjasama dengan polisi. Kabupaten Blitar menjadi sasaran utama penertiban, karena selain daerah asal tenaga kerja keluar negeri jumlahnya tinggi, wilayah ini juga banyak mendirikan usaha money changer.
"Dari 10 KUPVA yang kami datangi, ternyata 7 belum berizin dan yang 3 lainnya sudah lengkap izinnya. Sehingga untuk menertibkan kegiatan usaha ini, 7 tempat itu kami segel," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Benny Wicaksono saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).
Tiga KUPVA yang sudah berizin yakni:
1. Kantor Pusat PT GLOBAL VALASINDO di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar
2. Kantor Pusat PT DP VALASINDO di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar
3. Kantor PT AYUB KANIGORO VALASINDO di Jalan Kusuma Bangsa 41, Kanigoro, Kabupaten Blitar
Berpedoman pada Peraturan BI No 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI 18/2016), pelaku usaha KUPVA harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan dalam melakukan transaksi jual dan beli uang kertas asing harus memiliki izin dari Bank Indonesia.
"Bagi yang belum berizin akan diterapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha sampai pencabutan izin," tambahnya.
Sementara BI Kediri mencatat, 7 KUPVA yang disegel itu terdiri dari 5 lokasi berada di Wlingi atas nama PT DP Valasindo. Sementara 2 tempat lainnya berlokasi di Kecamatan Wlingi juga, merupakan milik pribadi.
"Kami khawatir masyarakat dirugikan jika transaksi mereka tidak terkontrol. Kursnya tidak menggunakan kurs yang ditetapkan Bank Indonesia. Jadi kami imbau masyarakat menukarkan uangnya di KUPVA yang legal atau sudah memiliki izin," papar Benny.
Penyegelan KUPVA di Kabupaten Blitar ini, lanjut Benny, sebagai upaya penertiban setelah sosialisasi kepada pemilik usaha untuk mengurus izin usahanya. Namun ternyata masih ada yang belum mengindahkan.
Menurut Benny, penting bagi masyarakat untuk mengetahui KUPVA mana yang legal dan illegal agar tidak ada kerugian.
Bank Indonesia Kediri mencatat di wilayah Eks Karesidenan, di antaranya Tulungagung, Blitar, Madiun dan Ponorogo, ada 67 tempat usaha money changer. Dari 67 KUPVA, sebanyak 37 belum mengantongi iZin. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini