Selain sudah berkoordinasi dengan polisi dan melalui Kejati Jatim, kejari juga akan mengajukan permohonan ke Kejagung agar yang bersangkutan dicekal.
Pencekalan itu dilakukan agar anggota komisi IV DPRD Bondowoso ini tak kabur ke luar negeri atau ke luar pulau.
Baca Juga: Tersandung Kasus Penganiayaan, Kejaksaan Buru Anggota DPRD Bondowoso
"Dalam waktu dekat surat permohonan cekal ke Kejagung akan kami ajukan," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, Senin (28/8/2017).
Selanjutnya, kata dia, Kejagung mengajukan ke Ditjen Imigrasi. "Cekal itu kan untuk mempersempit gerak yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurutnya, beberapa saat yang lalu keberadaan Nawari Harry Susanto yang sempat terendus ada di Surabaya. Namun hilang lagi. Karena menurut informasi anggota dewan itu hanya singgah.
Untuk diketahui, Kejari Bondowoso terus mencari keberadaan Nawari HS untuk dieksekusi. Hal itu menyusul turunnya amar putusan dari MA beberapa saat yang lalu. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Nawari HS dan menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya. Dalam putusan PN Bondowoso, Nawari Harry Susanto divonis 5 bulan kurungan atas kasus pengeroyokan yang disertai penganiayaan. (fat/fat)