"Targetnya sampai ketemu. Sudah kami panggil 3x, tapi yang bersangkutan tak pernah datang," kata Hadi Marsudiono, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Kamis (27/7/2017)
Bahkan, imbuh Hadi, kejari sudah minta bantuan polisi dan memasukkan politisi Partai NasDem ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan membuka pintu 24 jam, jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Bondowoso Dipolisikan Aniaya Tiga Warga
Bukan hanya itu saja. Kejaksaan juga telah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC), lembaga yang bertugas mencari orang-orang yang ditetapkan sebagai DPO oleh kejaksaan.
Untuk diketahui, Nawari HS bersama anaknya, yang kini masih buron, terseret pidana dalam kasus penganiayaan tahun 2015 silam. Akibat perbuatannya, tiga warga Sukokerta, Pujer, menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi lalu menjeratnya dengan pasal 351 KUHP. Majelis hakim pengadilan setempat lantas memvonisnya dengan kurungan 5 bulan penjara.
Tak puas atas vonis itu, Nawari lalu mengajukan banding hingga kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) tetap menolak pengajuan bandingnya dan menguatkan putusan majelis hakim pengadilan sebelumnya. (fat/fat)