DPRD Kota Batu Bantah Terima Dana Kasus Pungli Dinas PKPP

DPRD Kota Batu Bantah Terima Dana Kasus Pungli Dinas PKPP

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 15:01 WIB
Foto: Istimewa
Batu - Sebuah daftar mencatat penerima aliran dana dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PKPP) Kota Batu. Ada 17 penerima aliran dana berasal dari PT Gunadharma Anugerah Jaya yang didistribusikan sejak Mei hingga Agustus 2016.

Dari daftar tersebut, tercatat salah satu penerima dana adalah DPRD. Mendengar nama lembaganya dicatut, Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono langsung membantah sebagai salah satu penerima dana.

"Yang pasti lembaga tidak ada, soal itu (aliran dana)," ucap Hari dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Jumat (25/8/2017), siang.

Hari menegaskan, dirinya mengetahui daftar penerima dana yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho Widyanto dan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan, dan Cipta Karya Iwan Guritno tersebut dari media sosial.

"Saya tahu dari media sosial, yang pasti tidak benar itu. Kami akan melakukan klarifikasi," tegasnya.

Menurut dia, kroscek dan klarifikasi sangat penting dilakukan, karena telah menyangkut nama lembaganya. Apalagi terkait aliran dana yang didistibusikan oleh salah satu dinas di Pemkot Batu. "Kami akan mengambil sikap," tandas politisi dari PKB ini.

DPRD sendiri tidak memiliki agenda kegiatan hari ini. Dari pantauan detikcom, tak seorang pun anggota DPRD berada di kantor wakil rakyat itu.

Melihat daftar yang dimiliki detikcom, DPRD menerima dana sebesar Rp 50 juta pada 31 Agustus 2016, selain DPRD ada 16 penerima lain, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rp 20 juta, PU (Pekerjaan Umum) sebanyak dua kali di Juni 2016 dengan nilai masing-masing Rp 135 juta dan Rp 65 juta, Kejari Kota Batu Rp 300 juta, Sekretaris PU sebesar Rp 30 juta, Yayan atau NW yang ditangkap OTT Tim Saber Pungli sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 30 juta dan Rp 20 juta, dan Rp 5 juta, KONI Kota Batu sebesar Rp 5 juta, Sekpri Wali Kota Rp 50 juta, peresmian taman Rp 30 juta, dana entertaiment Himpun, kini menjabat Kadis PUPR sebesar Rp 15 juta.

Seperti diberitakan, Tim Saber Pungli Pusat (Kemenkum Polhukam) menangkap tangan oknum pejabat di lingkungan Pemkot Batu terkait pungutan terhadap kontraktor, Kamis (24/8/2017) malam. (bdh/bdh)
Berita Terkait