Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Kediri, Apip Permana membenarkan kenaikan tunjangan anggota DPRD telah disahkan dalam rapat paripurna. Bahkan kenaikan ini dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2017 dan efektif mulai bulan September 2017.
"Ini mengacu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017," kata Apip kepada wartawan saat ditemui di balai kota Jalan Basuki Rahmat Kota Kediri, Rabu (23/8/2017).
Saat ditanya nominal kenaikan, Apip enggan mengungkapkan besaran kenaikan tunjangan perumahan dan trasportasi anggota DPRD ini.
"Saat ini untuk kabupaten kota masih menunggu, Sucofindo masih menyelesaikan survei untuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur agar bisa segera disahkan gubernur. Sucofindo ini adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian," jelas Apip.
Dari data yang didapat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri saat ini mencapai Rp 220 miliar. Kenaikan tunjangan untuk anggota DPRD perhitungannya menyesuaikan dengan besaran PAD Kota Kediri. Dan saat ini Kota Kediri sendiri termasuk dalam kriteria tingkat satu yang diberikan kewenangan menaikkan honor anggota dewan hingga maksimal 7 kali lipat.
Saat ini anggota DPRD Kota Kediri menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta untuk ketua, Rp 12 juta untuk wakil ketua dan Rp 10 juta untuk anggota. Uang tersebut merupakan pengganti sewa rumah yang diberikan per tahun. Meski tak menerima tunjangan transportasi seperti daerah lain, namun pendapatan total yang mereka terima per bulan sekitar Rp 18 juta. Selama ini tunjangan transportasi tersebut tidak pernah dianggarkan sekretariat dewan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini