Kepala Kantor Imigrasi Klas 3 Kediri, Tito Adrianto mengatakan sosialisasi ini sangat penting bagi santri saat berdakwah di dalam atau di luar negeri, usai pendidikannya selesai.
"Di pondok pesantren itu kan ada orang asing dan kemungkinan santri ke luar negeri, jangan sampai ada penyalahgunaan izin overstay atau tak berizin," kata Tito Andrianto saat di ponpes Jalan Hos Cokroaminoto Kota Kediri, Selasa (22/8/2017).
Tidak hanya untuk keperluan dakwah, jelas dia, para santri atau pengurus pondok saat melakukan umroh, haji atau kepeluan lainnya di luar negeri, jangan sampai overstay atau menyalahi izin tinggal.
Pihaknya telah menunda permohonan 243 paspor. Itu diduga karena pemohon tidak sesuai melakukan prosedur pengurusan. Ini mencegah TKI Non Prosedural. Menurutnya, prosedur menjadi TKI harus mendaftar di PJTKI sah atau resmi, yang mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Harus jelas untuk apa, siapa rekomendasinya dan di sana (Luar negeri) kerja apa," tambah Tito.
Sementara Kepala Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri, Sunarto mengaku sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi santri dan para pengurus. Terlebih lagi saat banyak kasus terkait TKI Non Prosedural.
Dari 3.000 santri dan santriwati Ponpes Wali Barokah ada 1 persen merupakan santri yang berasal dari luar negeri. Yakni, Malaysia, Singapura, Vietnam dan Kamboja.
"Ini merupakan momentum yang bagus, jangan sampai santri dan warga LDII terjerumus bujuk rayu TKI Non Prosedural," ucap Sunarto. (fat/fat)