Sebab selain ilegal, pihak pengelola snorkeling juga mengabaikan ajakan Disporaparbud untuk perizinan wisata tersebut.
"Kami sudah beberapa kali mengundang pihak pengelola snorkeling, namun hingga kini belum ada kelanjutan dari pihak pengelola. Dan kami sudah menyarankan agar di zona berbahaya diberi tulisan atau imbauan, agar para wisatawan mengetahui dimana zona yang harus dihindari di Pulau Gili itu," kata Sidik saat dikonfirmasi kepada detikcom, Senin (21/8/2018).
![]() |
Sidik menuturkan untuk membuka wisata snorkeling, harus memiliki sertifikasi. Selain itu, harus ada izin dan bekerjasama dengan pihak asuransi, agar jika terjadi apa-apa tidak ada hal yang rumit. Pihaknya sudah berkali-kali mengimbau, namun hingga kini belum ada respon.
Baca Juga: Snorkeling di Probolinggo Membawa Korban, 1 Orang Tewas, 1 Pingsan
"Kalau sudah ada peristiwa seperti ini, pemkab juga kena getahnya. Kami segera melakukan peninjauan ke lokasi. Terutama soal sertifikasi kelengkapan perizinannya itu. Untuk sementara ini kami masih berkoordinasi dengan pihak kepala desa setempat," tambah Sidik.
Andi Nanda Kasih Hidayatullah (22) pria asal Gebang Sidoarjo, tewas usai snorkeling, di pantau utara Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Proobolinggo, Minggu (20/8/2017).
Selain korban Andi, enam orang rekannya yang juga satu rombongan bernama Andriyanto (23) pingsan. Informasi yang dihimpun, korban Andi, diduga tenggelam terbawa arus ombak usai melakukan snorkeling. Sedangkan Andriyanto, juga tergulung ombak namun dia berusaha berenang meski ditemukan tak sadarkan diri. (fat/fat)