Pelaku Penipuan Beras ini Ditangkap saat Pesta Miras

Pelaku Penipuan Beras ini Ditangkap saat Pesta Miras

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 18:43 WIB
Satu tersangka ditangkap, dua sedang diburu (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Aksi Khoirul Saleh alias Hariono terhenti. Aksi residivis yang sudah keluar masuk penjara ini terhenti setelah dirinya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Lamongan ketika sedang pesta minuman keras di rumahnya.

Khoirul merupakan pelaku penipuan beras asal Desa Tambaksari Kecamatan Tajinan, Malang. Pelaku bersama dua rekannya membawa kabur uang hasil penjualan beras milik Heny Dwi Andayani, pengusaha penggilingan beras asal Desa Sumbersari Kecamatan Sambeng Lamongan.

Saat ini, dua rekannya masih dalam kejaran polisi dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Kini pelaku yang diduga kuat sebagai residivis penipuan beras itu harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti Adi Shabara membenarkan kalau pelaku ditangkap di rumahnya saat yang bersangkutan tengah pesta miras. "Dua lainnya masih DPO dan identitas dua pelaku ini sudah kami dapat, dan pencarian terhadap dua DPO akan terus dilakukan," katanya kepada wartawan, Senin (14/8/2017).

Disebutkan olehnya, penangkapan terhadap pelaku berawal pada tanggal 3 Agustus 2017, Khoirul bersama Joko yang masih DPO berpura-pura sebagai bos mendatangi korban dan berniat membeli beras sebanyak 2.650 kg, dengan harga per kilonya Rp 7.600, dan kedua belah pihak menyepakati harga. Tidak lama kemudian, pelaku melalui ponselnya menghubungi korban untuk menemui Budi, yang juga masih DPO, dan mengirimkan beras tersebut ke salah satu pengusaha beras yang ada di Plumpang Tuban.

Barang bukti yang diamankan polisiBarang bukti yang diamankan polisi (Foto: Eko Sudjarwo)
"Kepada korban, mereka mengaku akan membayar uang tersebut setelah barang terkirim," terang Arief.

Dari pengakuan korban kepada penyidik, lanjut Arief, beras itu sebelumnya sudah ditawarkan kepada pengusaha di Tuban dengan harga murah senilai Rp 6.800 perkilo. Itu dilakukan untuk menarik pembeli, agar barangnya cepat laku. Total hasil penjualan beras diterima pelaku sebesar Rp 18.250.000. Namun, bersamaan itu Budi tidak bisa ditemukan, dan ponsel Khoirul juga tidak bisa dihubungi.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polisi, karena penipuan dengan kerugian sekitar Rp 19 juta. "Sebenarnya pelaku ini hanya perantara, tapi berpura-pura membeli. Padahal antara pengepul di Tuban dan pelaku ini tidak kenal. Uangnya dibagi ketiga pelaku besarnya sesuai peran masing-masing," tambahnya.

Selain mengamankan seorang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu buah KTP palsu, 4 buah HP, serta 38 karung beras kemasan 50 kg.

"Hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka merupakan residivis dan melakukan aksi sebanyak 2 kali di Lamongan. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.