Kasus Ceramah Ustaz Alfian Tanjung akan Disidangkan Pekan Ini

Kasus Ceramah Ustaz Alfian Tanjung akan Disidangkan Pekan Ini

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 09:19 WIB
Kasus Ceramah Ustaz Alfian Tanjung akan Disidangkan Pekan Ini
Uztaz Alfian Tanjung bersama kuasa hukumnya/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya - Kasus ceramah Ustaz Alfian Tanjung memasuki babak persidangan. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan ini.

"Jadwal sidang Ustaz Alfian Tanjung pada Rabu 16 Agustus 2017," kata Fahmi Bahmid, salah satu kuasa hukum Alfian Tanjung, Senin (14/8/2017).

Informasi yang dihimpun, jadwal sidang Alfian Tanjung sesuai nomor register 2320/Pid.Sus/2017.PN.Sby. Hakim 1 adalah Dedi Fardiman. Hakim 2, Dwi Winarko. Hakim 3, Dede Suryaman. Sedangkan jaksa penuntut umum yakni Lutfi Akbar. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu (16/8/2017) mendatang.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Alfian Tanjung ke Kejaksaan

Penasehat hukum pada sidang perdana di PN Surabaya nanti, jumlahnya sekitar 10 pengacara. Di antaranya, Abdullah Alkatiri, Fahmi Bahmid, dan pengacara lainnya dari Surabaya, Jakarta.

"Insya Allah lebih dari 10 (pengacara), dari Surabaya, Jakarta dan lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Pengacara: Ustaz Alfian Tanjung Merasa Benar

Ustaz Alfian Tanjung Alfian dipersangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dia jadi tersangka dan ditahan sejak 30 Mei lalu.

Kemudian, pelimpahan tahap 2 dari penyidik Bareskrim ke jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (26/7/2017). Alfian dibawa dari tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya ke Surabaya. Oleh Kejari Tanjung Perak, Ustaz Alfian ditahan dan dititipkan ke Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo. (roi/fat)
Berita Terkait