"Ustaz sehat dan dia nggak tertekan. Dia merasa benar. Dia merasa membela negara yang concern dengan isu (PKI) ini," kata Abdullah saat berbincang, Kamis (1/6/2017) malam.
Abdullah mengatakan Alfian sebagai seorang pendakwah hanya melakukan sosialisasi TAP MPRS nomor 25 tahun 1966. Menurut Abdullah, isi ceramah yang disampaikan Alfian berhubungan dengan bahaya komunisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia akan melakukan konsolidasi dengan para ulama dan stakeholder untuk membahas status PKI. Jika organiasi itu terlarang, maka dia ingin mencari solusi bersama memperkuat TAP MPRS.
"Kami mau mengajak seluruh stakeholder bangsa ini untuk membahas status PKI. Kami juga akan mengadakan konsolidasi dengan MUI, DPR dengan semuanya, status PKI ini apakah negara masih menganulir apa gimana supaya semua elemen bangsa ini aware karena TAP MPRS ini paling tinggi hierarkinya di perundang-undangan," bebernya.
Meski begitu, dalam surat panggilan polisi No: Spg/2457/V/2017/Dit Reskrimsus Alfian dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka melalui media elektronik/email dan/atau ujaran kebencian/SARA melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan ke Alfian yaitu pasal 310 KUHP,311KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian (hate speech) karena cuitannya di Twitter.
(ams/aan)











































