"Ini bagian saya untuk jaga ketertiban. Saat saya datang itu suasananya kumuh. Semua tidak teridentifikasi, mana pengacara, mana saksi dan mana kekuarga terdakwa. Makanya saya buatkan kartu tamu yang wajib dipakai dan mengisi data dipenjagaan," kata Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Sudjatmiko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).
Bahkan kata Sudjatmiko, kebijakan baru juga berlaku bagi tamu dari Mahkamah Agung sekalipun. "Tamu dari Mahlamah Agung pun saya minta harus tercatat itu," ungkap dia.
Menanggapi ada pihak yang enggan mengenakan kartu tamu, Sudjatmiko menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir meski pihak yang menolak berprofesi pengacara.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pegawai PN Surabaya agar tidak menggunakan kendaraan pribadi saat masuk kerja. Dikarenakan minimnya lahan parkir yang dimiliki PN Surabaya.
"Saya anjurkan supaya pakai angkutan umum. Biar lahan parkir minim bisa dimanfaatkan oleh pengunjung," harap Sudjatmiko.
Meski tegas, Sudjatmiko tetap menerima masukan dan kritik dari semua pihak termasuk dari cleaning service PN Surabaya. "Saya siap menerima kritik manapun, tapi saya tidak akan terintervensi sepanjang kritik membangun kinerja PN lebih bagus saya siap bahkan dari cleaning service pin saya siap," imbuh dia.
Sementara Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik, mendukung kebijakan baru yang diterapkan PN Surabaya.
"Kami kan disini sebagai tamu ya harus patuhi. Bukan hanya disini saja, semua di instansi pemerintah atau hukum ada aturan yang harus ditaati tamu. Kita disini sebagai pengacara mendampingi klien yang berperkara, kalau ada orang, ada pihak yang tidak mau pakai kartu pengenal itu orang yang tidak bisa mematuhi aturan," katanya usai bertemu dengan Ketua PN Surabaya. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini