"Status di kejaksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budiyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Veteran, Selasa (8/8/2017).
Menurut Budi, penetapan SN ini dilakukan setelah kejari memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS. Alat bukti, terang Budi, sesuai pasal 184 KUHAP di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat dan juga keterangan tersangka sendiri. "Yang sudah kami periksa, kepala sekolah dari Kecamatan Bluluk dan Ngimbang," tambahnya.
Baca Juga: Kejari Lamongan Sudah Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi BOS
Ditanya jumlah dana BOS yang disalahgunakan, Budi enggan membeberkan. Namun dana yang disalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2012 sampai 2016. "Masih dihitung belum tahu persis secara real, dalam arti itu dihitung oleh tim penyidik. Berapa pun saya belum bisa menyampaikan, saya belum bisa menjelaskan," ungkap Budi.
Kejari Lamongan, sambung Budi, bahkan sudah melayangkan pemanggilan pertama kepada SN setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di pemanggilan pertama ini, SN belum juga hadir.
"Pemeriksaan untuk dipanggil tim penyidik kejaksaan, saudara SN sebagai tersangka, saat ini sudah dipanggil secara patut, masalah penyalahgunaan dana BOS dan sampai detik ini belum ada konfirmasi kenapa tidak datang. Kalau tidak datang ya dipanggil lagi," tegasnya.
Dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Lamongan bermula dari kecurigaan kejari karena ditemukan kejanggalan dalam realisasi bantuan bagi siswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan penyelewengan dana BOS di salah satu sekolah di Kecamatan Ngimbang. Atas persoalan ini, kejari sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa lebih dari 100 saksi. (fat/fat)