"Penyelidikan dan penyidikan itu sudah berlangsung sejak awal Januari 2017. Hingga kini kita periksa beberapa saksi," ujar Heri Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Lamongan kepada sejumlah wartawan.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari para kepala sekolah SD dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan.
Menurut Heri, dugaan korupsi dana BOS ini terjadi hampir di semua tingkatan lembaga yang siswanya menerima dana BOS Lamongan dengan potongan bervariasi.
"Besaran pemotongannya berbeda - beda, namun tetap dengan modus yang sama," kata Heri
Mengenai jumlah kerugian negara, Heri mengatakan, saat ini di tim Kejari sudah ditemukan jumlah kerugiannya. Namun pihaknya enggan menyebutkan nilai riilnya.
"Sebab untuk menentukan kerugian negara aturannya harus melibatkan BPK atau BPKP. Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian yang ditangani BPK," tegasnya. (fat/fat)