"Program wajib Madin secara bertahap sudah kami terapkan sejak tahun ajaran 2016/2017. Program ini bertujuan memberikan porsi lebih pendidikan agama pada siswa serta mengurangi waktu luang siswa sehingga menekan maraknya kasus kriminal yang melibatkan anak," kata Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf saat berbicara sebagai narasumber di Halaqoh Kebangsaan PKB, Hotel Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan ini mengatakan peserta wajib Madin mencakup semua peserta didik usia 7 sampai 18 tahun atau yang sedang menempuh jenjang pendidikan formal tingkat SD sederajat dan SMP sederajat, kecuali yang beragama non muslim dan/atau yang sudah belajar di pesantren.
"Mereka diajarkan pelajaran agama mencakup Al-Qur'an Hadist, Tauhid, Akhlaq, Fiqih, bahasa Arab hingga Sejarah Islam," terang kepala daerah yang lebih akrab disapa Gus Irsyad ini.
Program wajib Madin yang ia sebut sebagai Fullday School ala Pasuruan ini tak mengorbankan waktu belajar siswa dari 6 hari menjadi 5 hari. Wajib Madin, justru menambah porsi pendidikan agama Islam yang tak diajarkan di sekolah atau melengkapi yang sudah ada.
"Waktu pembelajaran wajib Madin dimulai selepas jam sekolah minimal pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB atau waktu lain dengan durasi minimal 4 X 30 menit. Jadi tak memangkas waktu belajar di pendidikan formal," terangnya.
Gus Irsyad mengungkapkan program wajib Madin disambut baik oleh masyarakat dan terus berkembang. Selain karena secara kultural Madin sudah ada sejak lama, juga karena banyaknya lembaga Madin serta pesantren di Kabupaten Pasuruan.
"Bahkan sejak penerapan program ini jumlah lembaga Madin berkembang pesat mencapai 1.338 lembaga madin. Jumlah ini meroket dari tahun 2016 sebelum penerapan program wajib Madin yang hanya 1.284 lembaga madin," terangnya.
Program ini diselenggarakan semua lembaga berbasis masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan agama Islam. Penyelenggarannya harus memperhatikan keseimbangan antara pendidikan keagamaan, pendidikan umum, dan ketrampilan.
"Program ini melibatkan dan menjadi tanggungjawab masyarakat dan orang tua, lembaga Madin dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah mendukung anggaran baik untuk insentif guru Madin, insentif peserta Madin dan pembangunan fisik gedung Madin," terangnya.
Gus Irsyad yakin, program wajib Madin juga bisa diterapkan di setiap daerah di Indonesia, terutama yang mayoritas penduduknya muslim dan memiliki basis pesantren.
"Program wajib Madin dapat memperkuat pendidikan agama yang diperoleh di lembaga pendidikan formal dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta menjadikan peserta didik berakhlak mulia dan berkarakter," tutupnya. (bdh/bdh)











































