"Kematian korban, karena sakit lambung yang diderita," Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu kepada detikcom, Senin (31/7/2017).
Sebelumnya, polisi ingin mengungkap lebih jauh bagaimana kematian putri sulung pasangan Suliono (42) dan Wijiyati (37), warga Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Kisah Lain di Balik Kematian Rosita Pemilik Tabungan Rp 42 Juta
"Keluarga menolak otopsi, jadi hanya visum luar dan mengambil sampel dari busa yang keluar dari mulut korban, yang diketahui akibat reaksi obat yang dikonsumsi berlebihan," beber Azi dalam sambungan telpon.
![]() |
Polisi menduga kuat, Rosita telah mengonsumsi obat-obatan yang tersedia di dalam kamar. Obat itu dikonsumsi untuk menyembuhkan luka lambung yang diderita. "Bisa juga meminum obat terlalu banyak, korban sudah sakit lambung selalu menolak untuk makan," beber Azi.
Dikatakan, selama penyelidikan juga tidak menemukan bekas luka kekerasan pada jasad korban. "Tidak ada juga kekerasan, termasuk diduga dilakukan orang tua," tandas Azi.
Baca Juga: Polisi Temukan Obat di Kamar Rosita saat Lakukan Olah TKP
Nama Rosita mencuat setelah pengakuan uang tabungan senilai Rp 42 juta. Sekolah tempat dirinya belajar, membantah nilai tabungan Rosita sebesar itu. Tetapi hanya sebesar Rp 135 ribu, selama menabung di kelas 9 hingga lulus.
Sumpah pocong sempat menjadi jalan terakhir, karena tidak adanya titik temu selama mediasi. Liku-liku kisah Rosita terus berlanjut hingga ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, sehari ketika direncanakan akan dijemput paksa Dinas Sosial, KPAI, dan Pemdes, untuk dibawah ke rumah asuh. (fat/fat)