Mas'ud mengatakan, pihaknya telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bakesbangpol Linmas untuk melakukan pengawasan kepada para PNS yang disinyalir menjadi anggota HTI.
"Sampai hari ini saya belum terima laporan adanya PNS yang masih ikut HTI," kata Mas'ud usai menghadiri pengajian rutin jemaah Al Ummahat di GOR Seni Majapahit, Jumat (28/7/2017).
Jika ada temuan, Mas'ud berjanji akan mengedepankan pembinaan. Namun, jika tak bisa dibina, maka dia akan menjatuhkan sanksi bagi PNS tersebut.
"Tentunya kami berikan sanksi sesuai PP 53 (tahun 2010 tentang Disiplin PNS) dan pembinaan," ujarnya.
Selain itu, Mas'ud juga akan segera merespons arahan Kementerian Dalam Negeri agar pemda membuat Perda untuk pengawasan ormas.
"Saya diminta Kemendagri supaya membuat Perda larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, nanti kami bicarakan," tandasnya.
Pasca pengesahan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas, Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Ormas ini dibubarkan lantaran dinilai ideologinya menyimpang dari Pancasila. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini