Wali Kota Mojokerto Ancam Sanksi PNS yang Masih Terlibat HTI

Wali Kota Mojokerto Ancam Sanksi PNS yang Masih Terlibat HTI

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 18:53 WIB
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Pembubaran ormas HTI oleh pemerintah pusat disambut baik oleh Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Dia mengancam akan memberikan sanksi kepada para PNS yang masih terlibat dengan HTI.

Mas'ud mengatakan, pihaknya telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bakesbangpol Linmas untuk melakukan pengawasan kepada para PNS yang disinyalir menjadi anggota HTI.

"Sampai hari ini saya belum terima laporan adanya PNS yang masih ikut HTI," kata Mas'ud usai menghadiri pengajian rutin jemaah Al Ummahat di GOR Seni Majapahit, Jumat (28/7/2017).

Jika ada temuan, Mas'ud berjanji akan mengedepankan pembinaan. Namun, jika tak bisa dibina, maka dia akan menjatuhkan sanksi bagi PNS tersebut.

"Tentunya kami berikan sanksi sesuai PP 53 (tahun 2010 tentang Disiplin PNS) dan pembinaan," ujarnya.

Selain itu, Mas'ud juga akan segera merespons arahan Kementerian Dalam Negeri agar pemda membuat Perda untuk pengawasan ormas.

"Saya diminta Kemendagri supaya membuat Perda larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, nanti kami bicarakan," tandasnya.

Pasca pengesahan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas, Kemenkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Ormas ini dibubarkan lantaran dinilai ideologinya menyimpang dari Pancasila. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.