Pura-pura Cari Anak Burung, Kakek ini Curi 9 Mesin Jahit

Pura-pura Cari Anak Burung, Kakek ini Curi 9 Mesin Jahit

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 16:10 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Pelaku pencurian sejumlah mesin jahit milik SMK 2 Karya Dharma dan barang bukti sempat dijual ke pedagang barang rongsokan, diamankan Polres Trenggalek.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, pelaku pencurian adalah Suwarni (58) warga Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti enam mesih jahit dan tiga unit mesin obras.

"Pelaku ini menjalalankan aksinya sendirian. Sebelumnya ia berpura-pura mencari anak burung di pepohonan yang ada di lingkungan SMK 2 Karya Dharma Trenggalek. Saat itulah pelaku mengetahui salah satu ruangan laboratorium SMK terdapat sejumlah mesin jahit," katanya.

Selang beberapa hari, tersangka kembali ke sekolah dan membobol jendela lipat dan membawa kabur mesin jahit dan obras yang ada di dalamnya. Aksi pencurian ini berjalan mulus karena dilakukan pada saat sekolah libur.

"Jadi untuk mengangkut 9 mesin jahit itu pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali, barang-barang itu diangkut secara bertahap," ujarnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya dijual secara borongan kepada salah seorang pedagang rongsokan di Desa Karangsoko seharga Rp 1.950.000. Aksi pencurian ini baru diketahui pihak sekoah saat hari pertma masuk sekolah beberapa waktu yang lalu dan langsung dilaporkan ke kepolisian.

"Begitu mendapat laporan itu tim opsnal Polres Trenggalek langsung bergerak untuk melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti hasil curian di tempat terpisah," papar Supadi.

Sementara tersangka kepada sejumlah wartawan mengaku uang hasil penjualan mesin jahit digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena penghasilan sebagai petani tidak mencukupi.

"Saya bisa masuk ke lingkungan sekolah, karena tidak dikunci, sedangkan untuk membuka jendela cukup geser dan dicopot kacanya begitu. Kalau uangnya ya digunakan untuk makan," katanya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Suwarni harus mendekam di tahanan Poles Trenggalek. Pelaku yang telah memiliki satu orang cucu ini terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait