"Untuk truk tentu saja kami larang melintas. Truk besar bisa melintas lewat tol," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-24) Metro 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN VIII) Herlambang Zulfikar saat dihubungi detikcom, Jumat (28/7/2017).
Untuk kendaraan roda 4 pribadi, Herlambang mengaku tak melarang. Tetapi dia mengimbau agar kendaraan pribadi lebih baik lewat tol saja untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan yang berujung macet.
"Untuk kendaraan pribadi tak melarang, tapi lebih baik lewat tol saja agar tak terjadi kemacetan," kata Herlambang.
Satu-satunya kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan roda 2 atau motor. "Kendaraan roda 2 boleh melintas," tandas Herlambang.
Jalan Kalianak akan dibeton sepanjang 200 meter mulai dari pergudangan nomor 51-66. Proyek pembetonan akan dimulai pada 1 Agustus 2017 dan ditargetkan rampung 30 hari. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini