"Kerugian materiil, pasalnya 310 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," kata Kanit Laka Polres Malang Yoyok Supandi kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (26/7/2017).
Jeratan pasal itu, kata Yoyok, juga tidak mengharuskan pengemudi dijebloskan ke sel penjara. Karena ancaman hukuman tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Sebelum Seruduk Candi Kidal, Mobil yang Disopiri Joko Lompati Taman
Kendati begitu, penyidik tetap meminta keterangan Joko berprofesi sebagai dokter untuk melengkapi berkas acara penyidikan kasus kecelakaan tunggal akibat kelalaian dari pengemudi.
"Sudah kita mintai keterangan, sementara karena lalai," jelas Yoyok.
Baca Juga: Mobilnya Seruduk Candi Kidal, Joko Disebut Ingin 'Mandi Besar'
Hingga kini, polisi masih mendalami faktor atau penyebab lain, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Seperti dugaan pengemudi berhalusinasi atau dalam kondisi depresi.
Joko dikabarkan syok setelah mobil KIA Carnival dikendarainya menabrak anak tangga Candi Kidal. Kecelakaan ini sempat mengundang tanda tanya besar, karena melihat area candi sangat tidak memungkinkan dilalui kendaraan roda empat.
Baca Juga: Usai Mobilnya Seruduk Candi Kidal, Dokter Joko Dikabarkan Syok (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini