Dokter Joko Dijerat UU Lalu Lintas Usai Mobilnya Seruduk Candi Kidal

Dokter Joko Dijerat UU Lalu Lintas Usai Mobilnya Seruduk Candi Kidal

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 09:40 WIB
Foto: Istimewa
Malang - Joko Agus Gunawan (35), dijerat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi, setelah mobil yang dikendarainya menabrak Candi Kidal, di Tumpang, Malang, Selasa (25/7).

"Kerugian materiil, pasalnya 310 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," kata Kanit Laka Polres Malang Yoyok Supandi kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (26/7/2017).

Jeratan pasal itu, kata Yoyok, juga tidak mengharuskan pengemudi dijebloskan ke sel penjara. Karena ancaman hukuman tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Sebelum Seruduk Candi Kidal, Mobil yang Disopiri Joko Lompati Taman

Kendati begitu, penyidik tetap meminta keterangan Joko berprofesi sebagai dokter untuk melengkapi berkas acara penyidikan kasus kecelakaan tunggal akibat kelalaian dari pengemudi.

"Sudah kita mintai keterangan, sementara karena lalai," jelas Yoyok.

Baca Juga: Mobilnya Seruduk Candi Kidal, Joko Disebut Ingin 'Mandi Besar'

Hingga kini, polisi masih mendalami faktor atau penyebab lain, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Seperti dugaan pengemudi berhalusinasi atau dalam kondisi depresi.

Joko dikabarkan syok setelah mobil KIA Carnival dikendarainya menabrak anak tangga Candi Kidal. Kecelakaan ini sempat mengundang tanda tanya besar, karena melihat area candi sangat tidak memungkinkan dilalui kendaraan roda empat.

Baca Juga: Usai Mobilnya Seruduk Candi Kidal, Dokter Joko Dikabarkan Syok (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.