Kepala UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kita Surabaya Abdul Manab mengatakan sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 baru ada ratusan kendaraan yang mengikuti uji KIR.
"Sampai pertengahan Juli 2017, baru 233 taksi online yang melakukan uji KIR," kata Manab pada detikcom diruang kerjanya di kawasan Wiyung, Selasa (25/7/2017).
Dari 233 taksi online yang melakukan uji KIR, kata Manab, itu tergabung di 8 badan hukum. "233 Mobil itu tergabung masing-masing ada 4 PT dan 4 koperasi yang membawahi taksi online di Surabaya," tambah Manab.
Usai melakukan uji KIR, kendaraan taksi online wajib kembali mendatangi ke Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim untuk mengambil stiker khusus yang harus ditempel di kaca mobil bagian depan.
"Setelah badan hukum mendaftarkan ke Dishub Provinsi, akan mendapat rekomendasi melakukan uji KIR ke kami. Setelah itu, kembali ke Provinsi untuk mendapat izin trayek dan stiker khusus," pungkas Manab. (ze/fat)











































