Di Surabaya, Baru 233 Taksi Online Lakukan Uji Kir

Di Surabaya, Baru 233 Taksi Online Lakukan Uji Kir

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 25 Jul 2017 14:01 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Peraturan tentang taksi online yang mewajibkan mengikuti pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR disahkan. Di Surabaya, baru 8 badan usaha yang mendaftarkan ratusan mobil pribadi yang dijadikan sebagai taksi online.

Kepala UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kita Surabaya Abdul Manab mengatakan sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 baru ada ratusan kendaraan yang mengikuti uji KIR.

"Sampai pertengahan Juli 2017, baru 233 taksi online yang melakukan uji KIR," kata Manab pada detikcom diruang kerjanya di kawasan Wiyung, Selasa (25/7/2017).

Dari 233 taksi online yang melakukan uji KIR, kata Manab, itu tergabung di 8 badan hukum. "233 Mobil itu tergabung masing-masing ada 4 PT dan 4 koperasi yang membawahi taksi online di Surabaya," tambah Manab.

Usai melakukan uji KIR, kendaraan taksi online wajib kembali mendatangi ke Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim untuk mengambil stiker khusus yang harus ditempel di kaca mobil bagian depan.

"Setelah badan hukum mendaftarkan ke Dishub Provinsi, akan mendapat rekomendasi melakukan uji KIR ke kami. Setelah itu, kembali ke Provinsi untuk mendapat izin trayek dan stiker khusus," pungkas Manab. (ze/fat)
Berita Terkait