"Sudah dua bulan aksi tersangka dilakukan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Aksi pembuatan upal oleh Soleha dilakukan saat bulan ramadan 2017. Bulan puasa itu juga yang menjadi alasan Siti membuat upal. Siti merupakan seorang wanita penghibur di salah satu tempat hiburan di Surabaya. Selama bulan puasa, tempat hiburan malam di Surabaya wajib tutup. Karena itulah Siti tak memperoleh penghasilan selama puasa. Padahal Siti mempunyai tiga anak.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
"Motif kasus ini adalah ekonomi," kata Iqbal.
Selama bulan puasa itu, Siti membuat upal di kosnya di Burneh, Bangkalan. Siti tak melakukan di kontrakannya di Bulak Rukem dengan alasan takut ketahuan. Berbekal printer tinta, Siti membuat upalnya.
Siti kemudian mengajak Tuni dan Mala Herlina untuk bersama mengedarkan upal dengan berbagai pecahan itu. Tuni dan Mala sendiri adalah tetangga Siti di Bulak Rukem. Tetapi Siti tak memberikan begitu saja upalnya kepada Tuni dan Mala, mereka harus membelinya.
Tuni dan Mala membeli upal dari Siti dengan perbandingan 1:3. Upal senilai Rp 1,5 juta dibeli dengan harga Rp 500 ribu. Upal tersebut kemudian diedarkan di pasar-pasar di Surabaya seperti Pasar Keputran, Pasar Balongsari, Pasar Wonokromo. Upal itu juga beredar di pasar Bangkalan dan Lamongan.
"Kami terus menyelidiki ke mana saja upal ini beredar," tandas Iqbal. (iwd/fat)