"Pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, kami melaporkan ke polisi," terang Kabag Humas Universitas Brawijaya, Pranatalia Pratami kepada detikcom saat dihubungi, Senin (24/7/2017).
Lia begitu akrab disapa, menjelaskan, selama ini memang belum ditemukan keterlibatan langsung mahasiswa Universitas Brawijaya dalam grup komunitas itu.
Hanya saja, pencatutan nama akan berdampak negatif kepada kampus. "Belum ada, dan belum kami temukan. Hanya mereka catut nama, itu mendasari kita untuk laporan ke polisi," tegasnya.
Baca Juga: Muncul Grup FB Komunitas Gay Universitas Brawijaya Malang
Brawijaya akan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian. Besar harapan, akun media sosial tersebut, bisa terungkap aktor di baliknya. "Minimal nanti diblokir," tandasnya.
Sementara Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menyatakan, telah melakukan koordinasi dengan Universitas Brawijaya dalam penanganan kasus pencatutan nama Brawijaya dalam akun grup facebook itu.
"Kami sudah koordinasi dengan rektorat, nanti akan dilaporkan dan kami tangani," ujar Hasibuan terpisah.
Langkah apa yang akan dilakukan, kapolres masih menunggu laporan yang akan dilayangkan. "Nanti tunggu, kami pelajari materi laporannya untuk dilanjutkan ke penyelidikan," tandasnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Universitas Brawijaya Soal Grup Komunitas Gay
Sebuah grup facebook dengan membawa Universitas Brawijaya, muncul dan membuat heboh pengguna media sosial. Grup tertutup bernama 'Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang' diketahui muncul dua pekan ini. Grup telah beranggotakan 186 orang itu dijadikan sarana interaksi dan bersenang-senang itu juga membawa rambu-rambu aturan yang wajib diikuti para anggotanya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini