Barang yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 209,01 gram, ganja 125,27 gram dan pil double L sebanyak 21.297 butir. Selain itu ada 206 botol miras, tiga buah pistol dan satu senjata laras panjang.
"Pemusnahan ini terkait penanganan kasus yang terjadi tidak hanya di tahun 2017, tapi ada beberapa kasus lama. Biar masyarakat tahu kalau barang yang kami sita memang dimusnahkan dan tidak disalah-gunakan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari Blitar ini, juga disaksikan pihak kepolisian, BNN dan Lapas di Blitar. Secara simbolis mereka membakar barang bukti di dalam tiga drum dan memusnahkan senjata api yang ada.
Pemusnahan ini, lanjut Dade, juga berdasarkan 185 putusan Pengadilan Negeri Blitar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).
"Untuk terpidana atas nama Fajar Julianto dan kawan-kawannya karena melanggar pasal 196, 197 UURI No 35 dan 36 tahun 2009 jo surat perintah pada Kejari Blitar untuk tahun 2005 sampai 2017 (P_48) yang amarnya memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti yang ada," pungkasnya. (bdh/bdh)











































