Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 700 Juta

Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 700 Juta

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 12:06 WIB
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 700 Juta
Foto: Erliana Riady
Blitar - Barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar senilai hampir Rp 700 juta dimusnahkan, Rabu (19/7/2017). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan kasus tahun 2016 dan 2017.

Barang yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 209,01 gram, ganja 125,27 gram dan pil double L sebanyak 21.297 butir. Selain itu ada 206 botol miras, tiga buah pistol dan satu senjata laras panjang.

"Pemusnahan ini terkait penanganan kasus yang terjadi tidak hanya di tahun 2017, tapi ada beberapa kasus lama. Biar masyarakat tahu kalau barang yang kami sita memang dimusnahkan dan tidak disalah-gunakan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejari Blitar ini, juga disaksikan pihak kepolisian, BNN dan Lapas di Blitar. Secara simbolis mereka membakar barang bukti di dalam tiga drum dan memusnahkan senjata api yang ada.

Pemusnahan ini, lanjut Dade, juga berdasarkan 185 putusan Pengadilan Negeri Blitar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).

"Untuk terpidana atas nama Fajar Julianto dan kawan-kawannya karena melanggar pasal 196, 197 UURI No 35 dan 36 tahun 2009 jo surat perintah pada Kejari Blitar untuk tahun 2005 sampai 2017 (P_48) yang amarnya memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti yang ada," pungkasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait