Rumah ini Bukan Milik YR Ketua Arisan Mami Gaul, Ini Penjelasannya

Rumah ini Bukan Milik YR Ketua Arisan Mami Gaul, Ini Penjelasannya

Budi Hartadi - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 13:08 WIB
Rumah yang ditempati Ketua Arisan Mami Gaul bukan milik YR/Foto: Ardian Fanani
Surabaya - Rumah besar di pojok komplek Perum Griya Giri Mulya (GGM) Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, yang dipakai pertemuan anggota arisan Mami Gaul, ternyata bukan milik YR. Rumah itu ternayata milik mertua YR.

Di rumah yang cukup besar itu, YR bersama suaminya ternyata hanya menumpang. Namun, setelah kasus penipuan mencuat, ketua Arisan Mami Gaul itu menghilang.

Salah satu keluarga pemilik rumah, I Nyoman Yogiswara saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (12/7/2017) mengklarifikasi jika rumah tersebut bukan milik pribadi YR mapupun suaminya.

YR saat berpose bersama suaminya/Foto: Facebook Tia Triana
"Rumah tersebut milik orang tua kami. Jadi tidak benar jika rumah itu milik YR," tegas Nyoman.

Nyoman menceritakan, jika YR dan suaminya menempati rumah tersebut dikarenakan masih ada hubungan keluarga. Suami YR merupakan anak pertama dari pemilik rumah.

"Meski suami YR anak pertama, tapi keluarga tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menimpa YR," kata Nyoman yang merupakan adik kandung dari suami YR.

Semenjak kasus penipuan mencuat, rumah milik orangtua Nyoman memang dikosongkan. Tujuannya untuk menghidari perbuatan tidak menyenangkan, maupun penjarahan dari anggota arisan Mami Gaul yang telah dirugikan YR.

Foto: Facebook Tia Triana
"Sementara kita kosongakan untuk menghidari hal yang tidak diinginkan," ujar Nyoman.

Keluarga tambah Nyoman, menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena, perbuatan yang telah dilakukan YR merugikan dan membuat malu nama besar keluarganya.

"Biar hukum yang menyelesaikan kasus tersebut," pungkas Nyoman.

Diberitakan sebelumnya, belasan ibu-ibu yang menjadi korban investasi dan arisan Mami Gaul mendatangi rumah yang ditempati YR dan suaminya. Mereka mencari YR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bdh/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.