Sopir Minibus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Lokasi Wisata Pacet

Sopir Minibus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Lokasi Wisata Pacet

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 13:24 WIB
Minibus kecelakaan di Lokasi wisata Pacet/File
Mojokerto - Sat Lantas Polres Mojokerto menetapkan sopir Isuzu Elf, Havid Kurnia (22) sebagai tersangka kecelakaan di area parkir wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto. Sang sopir dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan seorang wisatawan.

"Sudah kami tetapkan tersangka, sementara sopirnya saja," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Wikha Ardilestanto saat dihubungi detikcom, Rabu (12/7/2017).

Dalam penyidikan kasus kecelakaan ini, lanjut Wikha, alat bukti maupun keterangan saksi mengarah kepada kelalaian sopir. Pria asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban itu ternyata tak mempunyai SIM B khusus angkutan wisata.

Baca Juga: Minibus Terjun ke Warung di Lokasi Wisata Pacet, 20 Orang Luka

"Dia hanya mempunyai SIM A, harusnya SIM B. Jadi, dia tak mempunyai kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan itu," ujarnya.

Selain itu, kata Wikha, Havid dianggap lalai lantaran membiarkan penumpang Elf melebihi kapasitas. Minibus tersebut maksimal hanya mampu mengangkut 16 penumpang. Saat kecelakaan terjadi, ada 19 penumpang termasuk sopir di dalamnya.

"Itu kan overload, 16 penumpang saja itu untuk jalan datar, harusnya jalan seperti itu (turunan curam), dia bisa memperhitungkan," terangnya.

Terkait penyebab kecelakaan, sampai saat ini Wikha mengaku belum mendapatkan kepastian. Untuk sementara kecelakaan maut itu diakibatkan rem blong. Hal itu berdasarkan keterangan sang sopir.

Baca Juga: Minibus Terjun ke Warung di Pacet, Polisi: 1 Wisatawan Meninggal

"Dishub Provinsi (Jatim) sudah melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan, hasilnya belum keluar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Wikha, sopir Elf dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.

Minggu (2/7) sekitar pukul 13.00 Wib, Isuzu Elf nopol D 7098 AO yang mengangkut 18 wisatawan asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban terguling di turunan curam dan tikungan tajam Desa Padusan. Sebelum terguling, Elf sempat menabrak pengunjung wisata air panas yang sedang berjalan kaki hingga tewas.

Minibus ini menimpa sebuah warung kopi dan tempat parkir sepeda motor pengunjung wisata air panas Padusan. Warung milik Sulistiani (22) itu hancur beserta dagangannya. Sementara empat sepeda motor di area parkir rusak tertimpa bodi Elf. Kecelakaan ini juga mengakibatkan sopir dan 18 penumpang Elf terluka.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.