"Memang untuk perizinan masih dalam proses mengurus. Karena untuk mendapatkan izin memelihara binatang langka dan dilindungi itu waktunya sangat lama. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," jelas Wayan.
Persyaratan itu di antaranya, luas lahan untuk konservasi minimal dua hektare, ada fasilitas pemeliharaan dan ada tenaga kesehatan yang menangani hewan piaraan. "Ini pihak pengelola saya lihat sudah ada tenaga kesehatan dan fasilitas kandang yang memadai," katanya.
Kedatangan BKSDA SKW 1 Kediri kali ini, menurut Wayan, untuk melakukan koordinasi dengan pihak pengelola terkait insiden yang mengakibatkan seorang balita putus jempol tangan kanannya.
"Kami berkoordinasi dengan pihak pengelola saja untuk berkomitmen memperbaiki fasilitas keamanan pengunjung terutama. Dan memang sudah ada rencana untuk membangun pagar pembatas. Kalau dari kandang, saya lihat sudah layak kok, tinggal ditambah border saja biar pengunjung lebih save," ungkapnya
Terkait Siamang yang dititipkan BKSDA di Kebon Rojo Kota Blitar ini, merupakan hasil sitaan dari warga Tulungagung yang tidak memiliki izin. Siamang yang usianya diperkirakan 10 tahun lebih itu sudah dipelihara warga Tulungagung sejak berusia tiga bulan.
"Ya memang sudah jinak karena sudah lama dipelihara dan berbaur dengan manusia. Dan kami titipkan di sini karena pihak pengelola bersedia memenuhi beberapa fasilitas yang harus disediakan untuk memelihara hewan langka dan dilindungi," terang Wayan.
Kedatangan BKSDA kali ini juga bersama Kasatreskrim Polres Blitar Kota dan DLH Kota Blitar. Dalam komunikasi ketiga pihak diperoleh kesepakatan, police line tetap terpasang sampai keamanan kandang diperbaiki.
"Tadi pihak DLH sudah meminta izin kami akan melepas police line setelah bagian bawah kandang ditutup sementara dengan anyaman bambu dan besi, sampai pagar pembatas selesai proses pengerjaannya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini