"Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran," jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suharyono saat dihubungi, Selasa (20/6/2017).
Aturan PM 40/2017, tambah Priyo, ditetapkan Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017. Menurut Priyo, Peraturan Menteri 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.
"Kalau yang mulai nanti malam itu untuk truk kelas 1 atau truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu dan batubara," jelasnya.
Sedangkan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, baru berlaku sejak 22 Juni pukul 00.00 wib.
Untuk upaya penertiban larangan ini, pihak dishub telah berkoordinasi dengan kepolisian baik di wilayah hukum kota maupun kabupaten.
"Jalur mudik di Blitar itu yang ada hanya kerawanan kemacetan. Namun karena ada peraturan yang melarang truk melintas pada H-4, kecuali yang mengangkut sembako dan BBM, kami harapkan kemacetan tidak terjadi," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat dihubungi.
Persiapan lain pada jalur mudik di Blitar, Dishub berkoordinasi dengan kepolisian juga memasang rambu-rambu lalu lintas, terutama pada jalur alternatif dari Malang, Surabaya, Tulungagung dan Kediri yang menuju Blitar.
"Selain memasang rambu, kami juga tempatkan personel gabungan untuk memudahkan pemakai jalan menemukan jalur alternatif. Dan pemakaian jalur alternatif baru akan diberlakukan jika jalur utama antar propinsi mengalami over kapasiti dengan tingkat kemacetan yang parah," jelas Kapolres Slamet Waloya. (fat/fat)











































