Warga merasa tower BTS milik PT Dian Swastika Santosa yang telah berdiri selama lebih dari 10 tahun tersebut izinnnya sudah habis. Mereka minta agar segala aktivitas sekaligus pemasangan box pemancar di tower dihentikan.
"Masa kontrak dari izin tower ini sudah habis. Tetapi tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pihak desa, malah ditambah box pemancar," kata Toyib, Ketua RT 1 Dusun Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih Rabu (14/6/2017).
Warga terpaksa menghentikan aktivitas pekerja dalam memasang kamar pemancar dengan maksud meminta kejelasan dari perusahaan. Apakah, masa kontrak yang telah berumur 10 tahun dan sudah paripurna tersebut berakhir ataukah diperpanjang.
"Apakah akan diperpanjang kontraknya atau tidak. Namun yang terjadi justru ada aktivitas tanpa memberitahu warga atau pemerintah desa," imbuh Toyib.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu) Kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini