Kakanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah mengaku modus para pelaku menggunakan pita cukai yang sudah terpakai, menggunakan cukai palsu dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Petugas juga sudah mengamankan enam tersangka.
"Dalam operasi Ampadan I ini kami dari Kanwil DJBC Jatim I telah mengamankan enam tersangka, dua dari Pasuruan dan empat dari Gresik," kata Decy Arifisjah, Kakanwil DJBC Jatim I pada saat pressconferen di Kantornya jalan raya Jaunda Sidoarjo, Rabu (14/6/2017).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan empat rim pitai cuakai palsu sebanyak 2.169 lembar senilai Rp 77.688.374.
Atas penindakan di bidang cukai ditindaklanjuti dengan penyidikan, memberikan sanksi administrasi berupa denda, serta dinyatakan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Tersangkan akan diberikan sanksi denda, serta barang bukti tersebut milik negara selanjutkan akan dimusnahkan," terangnya.
Dacy Arifinsjah menambahkan untuk empat tersangka yang dari Gresik ini pelimpahan dari Polres Gresik kerja sama dengan Polda Jatim. Dan semua tersangka adalah penjual rokok ilegal. "Empat tersangka dari Gresik ini semuanya adalah penjual rokok ilegal," jelasnya. (fat/fat)










































