Penandatanganan dilakukan di aula Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Rabu (7/6/2017) sore. Selain dihadiri Kepala Kejari Jember, penandatanganan juga disaksikan langsung Bupati Jember dr Faida.
Faida menegaskan bahwa MoU yang digagas Pemkab Jember itu merupakan bentuk cinta kepada Kades. Faida tidak ingin di masa pemerintahannya ada satu kades yang terkena jerat hukum karena tidak tahu administrasi keuangan dan pelaporan dana desa.
"Setelah MoU dengan Kajari tentu saja tidak boleh takut lagi untuk segera melaksanakan pembangunan bagi masyarakat," tegas Bupati Faida, Kamis (8/6/2917).
"Dan teristimewa lagi saat ini ada MoU dengan 49 Kades dan ini belum pernah terjadi di tempat lain,"ujar Faida.
Ke depan, Faida berharap tak ada lagi kades yang masuk penjara karena tuduhan korupsi. Bukan karena memang berniat korupsi, tapi karena belum paham proses administrasi. "Karena sakitnya tuh di sini," ujarnya setengah bercanda.
"Kalau bisa yang nakal dicegah, jangan sampai kepleset. Maksudnya, tidak ada yang nakal nemen-nemen (berat-berat, red)," ujar Faida, menggoda para kades.
Sementara Kajari Jember Pontjo Hartanto mengatakan, pendampingan ini memang menjadi tugas lembaganya sebagai penegak hukum. Selain melakukan proses hukum, Kejaksaan juga diberi wewenang melakukan pencegahan.
"Tugas lain kita bisa menjadi pendamping Kades, memulihkan aset negara, penyelamatan kekayaan negara, menjaga wibawa pemerintah termasuk pemerintah Desa, dan mencegah dan menyelesaikan konflik masyarakat," kata Pontjo.
Caranya, melalui bantuan hukum kepada lembaga atau instansi pemerintahan dari desa hingga provinsi. Apabila kades ada masalah hukum bisa meminta bantuan kepada jaksa, sesuai MoU. Dalam kerjasama ini tidak ada fee alias gratis. Sehingga dengan pendampingan dan pengawalan kades ini ke depan setelah MoU ini hubungan kades dengan kejaksaan ada kebaikan yang diambil.
Semisal pendampingan hukum diberikan negara untuk mendampingi dalam hal pembangunan. Jka ada keragu raguan dari Kepala Desa bisa terjawab dengan pendampingan hukum itu.
Pontjo juga mewarning agar jangan sampai ada lagi kades di Jember terjerat hukum. Dia berharap kades tidak main-main dengan uang negara. Karena komitmen besar pemerintah pusat untuk mensejahterakan rakyat di desa sudah jelas. Presiden Jokowi menaikkan dana desa dari Rp 20 triliun menjadi Rp 60 triliun tahun 2017 ini.
"Negara aman karena desa makmur. Desa itu ujung tombak. Maka semua dari kita termasuk bupati ini cinta ke kades, agar tidak ada yang terkena masalah," Pintjo.
Dia juga memohon tidak ada keraguan lagi bagi kades selesai MoU untuk terus bertanya dan diupayakan ada aplikasi web khusus di Kejaksaan dan bisa digunakan komunikasi bertanya tentang apa saja.
"Jangan sampai perjuangan darah dan keringat para kades terdahulu memperjuangan dana desa dan UU Desa, sia sia. Harus digunakan sebaik-baiknya. Apa yang menjadi kerisauan para kades semisal dalam pelaporan banyak yang fiktif. Sesuai UU No 30 tahun 2014, kita tidak langsung menyidik langsung kepada apa yang dilaporkan kepada kami. Tapi menunggu dulu, hasil dari pemeriksaan Inspektorat. Jika ada laporan kita tidak serta merta akan telaah dari Inspektorat," pungkas Potjo. (fat/fat)











































