Polisi Blitar Sita Beras Mengandung Pemutih yang Beredar di Pasaran

Polisi Blitar Sita Beras Mengandung Pemutih yang Beredar di Pasaran

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 16:03 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Beras yang mengandung pemutih yang sudah beredar di pasaran disita Satreskrim Polres Blitar bersama dinas perdagangan, pertanian dan kesehatan. Selain itu semua beras mengandung pemutih dari gudang penggilingan beras milik Sujoko (39) di Desa Tepas, Kesamben, juga disita.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, kasus ini sudah masuk ranah pidana sehingga penyidik berwenang melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Dari hasil sidak bersama tadi, akhirnya penyidik menyita beras yang mengandung pemutih itu. Baik yang di dalam gudang maupun yang sudah beredar di pasaran. Penyitaan ini karena bukti sementara merk ilegal dan mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan," jelas Slamet saat dihubungi detikcom, Rabu (31/5/2017).

Dari hasil sidak di toko wilayah Kec Binangun, petugas mendapati beras tersebut dijual di toko Dua Putri. Toko milik Suliyem ini beralamat di Desa Birowo Rt 1 Rw 5 Kec Binangun Kab Blitar.

"Dari toko ini, penyidik menyita 45 karung beras dari dua merk yakni Ikan Salmon dan Pak Tani," ungkap kapolres.

Dari 45 karung itu, rinciannya sebagai berikut:

1. 13 karung berisi beras dengan merk IKAN SALMON berat 25 kg
2. 9 karung berisi beras dengan merk PAK TANI berat 25 kg
3. 16 karung berisi beras dengan merk IKAN SALMON berat 10 kg
4. 7 karung berisi beras dengan merk PAK TANI berat 10 kg

Selanjutnya, tambah Slamet, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain dan meminta keterangan para ahli, sembari menunggu hasil laboratorium dari BPOM Jatim.

"Untuk barang bukti, saat ini kami amankan di Mapolres Blitar, sedangkan yang di gudang pelaku telah kami pasang police line ," tambahnya.

Pelaku yang sudah tiga tahun menjalankan usahanya ini terancàm melanggar Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 111 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 140, 141, 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fat/fat)
Berita Terkait