Karyawan Rokok Tuntut Pesangon, Perusahaan: Kami Sudah Bayar Semua

Karyawan Rokok Tuntut Pesangon, Perusahaan: Kami Sudah Bayar Semua

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 18:23 WIB
Karyawan Rokok Tuntut Pesangon, Perusahaan: Kami Sudah Bayar Semua
Foto: Muhajir Arifin
Jakarta - Sekitar 200 karyawan pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) KUD Sumberejo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, demo meminta perusahaan memberikan tambahan pesangon yang dianggap menjadi haknya. Pihak perusahaan menyatakan bahwa ratusan karyawan yang semuanya perempuan itu sudah diberikan pesangon sesuai Perjanjian Bersama (PB).

"Pada 2015, semua karyawan (yang demo) itu sudah menandatangani Perjanjian Bersama (PB), satu persatu sudah menandatangi surat tersebut, ada saksi dari serikat pekerja dan sudah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan sudah mendapatkan penetapan," kata Direktur Utama SKT KUD Sumberejo, Nurul Huda, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).

Nurul menjelaskan dalam Perjanjian Bersama tersebut sudah disepakati Pengakhiran Hubungan Kerja antara perusahaan dan setiap karyawan.

"Saat itu sudah disepakati bersama pengakhiran hubungan kerja dengan sadar, termasuk jumlah pesangon yang akan diterima para karyawan, ada semua. Dan pesangonnya juga sudah kami bayarkan semua, ada kwitansinya. Jadi kalau dibilang kurang (pesangonnya) itu bagaimana, kan sudah ada kesepakatan," jelasnya.

Nurul sendiri mengaku prihatin dengan aksi yang dilakukan para karyawan perempuan tersebut, apalagi harus berpanas-panasan dengan membawa anak.

"Jadi mereka itu kan punya pengacara, silahkan tempuh jalur hukum jika menganggap ada celah atau cacat hukum dalam perjanjian tersebut. Janganlah demo terus, kasihan. Tempuh saja jalur resmi," ungkapnya.

Senin pagi, 200-an karyawan SKT mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jalan Hayam Wuruk untuk mengadukan nasib mereka yang merasa ditelantarkan perusahaan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Sukorejo. Tak sedikit diantaranya yang membawa anak-anak mereka yang masih balita.

Para ibu ini menuntut KUD Sumberejo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang merupakan mitra kerja PT Sampoerna, memberikan uang pesangon secara penuh. Para karyawan ini bekerja di pabrik mulai 5-15 tahun.

"Saya sudah 15 tahun bekerja, tapi hanya diberi pesangon Rp30 juta, padahal seharusnya Rp80 juta," kata Umiasih (40), warga Purwosari di lokasi, Senin (22/5/2017).

Umiasih mengaku kini menganggur sejak tak bekerja di pabrik. "Kami di PHK secara halus. Kami diminta menandatangani surat yang tak pernah kami tahu isinya, ternyata itu surat pengunduran diri," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Henis Widiyanto, yang menemui mereka menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki wewenang menindaklanjuti keluhan karyawan. Pihaknyapun menyarankan karyawan mengadukan nasib mereka ke koperasi.

"Itu mestinya ke KUD Sumberejo, bukan ke dinas. Itu yang punya wewenang kan koperasinya, yang demo tadi anggota koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Henis UKM Henis Widiyanto. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini