Zakat Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Ini Harapan Bupati Irsyad

Zakat Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Ini Harapan Bupati Irsyad

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 17:38 WIB
Zakat Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Ini Harapan Bupati Irsyad
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk muslim, Kabupaten Pasuruan seharusnya mampu menjadikan zakat sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan. Zakat juga bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memoderasi kesenjangan sosial.

"Peran tersebut diemban Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasuruan. Sebagai lembaga pemerintah non struktural, Baznas punya tugas yang berat membantu pemerintah daerah mengelola seluruh potensi zakat," kata Irsyad Yusuf saat melaunching Gerakan Sadar Zakat Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Pasuruan, Jumat (28/4/2017).

Sebagai lembaga non struktural, Baznas bisa lebih leluasa berinovasi agar mampu memanfaatkan potensi zakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan, untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memoderasi kesenjangan sosial. Baznas bisa bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan potensi zakat.

"Baznas harus mampu mengelola zakat secara profesionalitas, transparansi dan amanah," tandas pria yang akrab dipanggil Gus Irsyad ini.

Pemerintah daerah, kata Gus Irsyad, akan memberikan dukungan penuh pada Baznas daerah. Pemerintah memilih dan mengusulkan serta menetapkan para pimpinan Baznas dari orang-orang yang punya kapasitas dan kapabilitas.

"Pemerintah juga akan terus melakukan pembinaan, memfasilitasi, memberikan edukasi dan sosialisasi sadar zakat kepada masyarakat. Pemerintah daerah sebagai salah satu pemangku kepentingan zakat juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pengelolaan zakat," tandasnya.

Gus Irsyad mengatakan telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan wajib zakat profesi, infaq dan Shodaqoh. Ia meminta Baznas segera menindaklanjuti dan mensosialisasi surat edaran tersebut. "Zakat profesi juga sudah diatur hukum syar'i," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait