Pemkab akan Tertibkan Usaha Pengolahan Limbah Pupuk di Situbondo

Pemkab akan Tertibkan Usaha Pengolahan Limbah Pupuk di Situbondo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 17:25 WIB
Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi/Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Pemkab Situbondo akan menertibkan usaha pengolahan limbah cair untuk pembuatan pupuk. Langkah tersebut dilakukan, setelah terjadinya kasus dugaan kecelakaan kerja, yang menewaskan satu orang dan 8 lainnya kritis.

Mereka diduga keracunan karena menghirup zat CO2 bercampur amoniak tetes tebu, di tempat pengolahan pupuk cair di Desa Tanjungkamal, Kecamatan Mangaran.

"Kejadian itu tentu membuat kami prihatin. Apalagi sampai memakan korban jiwa. Ke depan kami akan menertibkan semua usaha pengolahan limbah cair di Situbondo," kata Wakil Bupati Situbondo, H Yoyok Mulyadi, Selasa (25/4/2017).

Yoyok mengemukakan, pihaknya akan memerintahkan instansi terkait untuk segera melakukan pendataan usaha pengolahan limbah cair yang ada di wilayah Situbondo. Berikutnya, melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perijinan semua usaha pengolahan limbah cair tersebut. Mulai dari ijin lingkungan, ijin usaha, hingga ijin bangunannya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Saat Olah Pupuk Cair, 1 Orang Tewas 8 Kritis

"Kalau perizinannya tidak lengkap, ya harus ditutup. Saya yakin setelah penutupan para pekerjanya tidak akan menganggur. Karena rata-rata para pekerjanya itu adalah petani dan buruh tani. Mereka bekerja di pengolahan limbah cair itu biasanya hanya sampingan," papar mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Situbondo itu.

Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Kholil menegaskan, jika pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah lokasi penyimpanan limbah cair di Situbondo.

Menurut dia, sejauh ini terdapat 4 titik lokasi penyimpanan limbah cair dari perusahaan michin yang ada di Situbondo, yang diduga digunakan untuk kepentingan campuran pembuatan pupuk cair. Namun rata-rata mereka tidak mengantongi dokumen UPL/UKL, sehingga dipastikan tidak memiliki izin lingkungan.

"Makanya, kami akan meminta bantuan forum camat di Situbondo untuk mendeteksi tempat-tempat penyimpanan limbah cair yang ada di wilayahnya. Jika ada, kami minta untuk dilaporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," papar pria yang kini jadi Plt Kepala DLH Situbondo itu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Keracunan Pupuk Cair dan Perizinan

Tak hanya melakukan pengecekan izin lingkungannya saja. Lebih dari itu, tandas Kholil, pihaknya juga akan menelusuri dari mana limbah cair itu berasal. Selanjutnya, pihaknya akan menyurati asal pengiriman limbah cair tersebut, sambil melaporkannya ke DLH Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. Ini penting, karena sesuai aturan pengolahan limbah cair tidak boleh sembarangan. Sebab bisa berdampak terhadap lingkungan sekitar.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan rakor dengan Dinas Pertanian, Satpol PP, dan Kepolisian, untuk menyusun langkah-langkah penertiban. Salah satu tujuannya, agar kejadian serupa tidk terulang lagi," papar Kholil

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di gudang pengolahan pupuk cair di Situbondo. Sebanyak sembilan orang tiba-tiba mengalami sesak nafas dan ambruk, saat mengolah pupuk cair. Mereka diduga keracunan karena menghirup zat CO2 bercampur amoniak tetes tebu di tempat penimbunan (tandon) pupuk cair di Desa Tanjungkamal, Mangaran.

9 Orang itu langsung dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo. Di tengah perjalanan satu orang menghembuskan nafas terakhirnya. Korban meninggal adalah H Mahadin (55), pemilik usaha pupuk cair tersebut. Sementara delapan pekerjanya yang kritis masih dalam penanganan intensif tim medis RSUD Situbondo. (fat/fat)
Berita Terkait