Penyanyi dangdut bernama Farid Ali ini ditangkap polisi di kamar kosnya, Jalan Wonorejo. Pria 28 tahun ini ditangkap usai bertransaksi dengan salah satu pelanggannya.
"Dari tersangka kami amankan satu poket sabu seberat 0,48 gram dan tiga butir pil ekstasi warna coklat berlogo hati," ujar Wakasat Narkoba Kompol Anton Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Farid masih tercatat sebagai tamu hotel di Jalan Kedungsari Surabaya. Polisi pun mendatangi kamar 506 tempat Farid menginap. Dari dalam kamar, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan lima pipet kaca yang masih terdapat 9,5 gram sabu di dalamnya serta sebutir pil ekstasi.
Kepada polisi, pria warga Kedungmangu, Kenjeran ini mengaku awalnya hanya mengonsumsi sabu saja. Dia beralasan mengonsumsi serbuk kristal ini untuk menghibur diri saja. Dia awalnya mengonsumsi sabu di diskotik.
Namun orderan manggung tiba-tiba menjadi sepi. Dari awalnya mengonsumsi, Farid kemudian mulai mengedarkan narkoba yang dipunyai. Selama enam bulan terakhir Farid menjadi pengedar narkoba karena orderan nyanyi dangdut benar-benar sepi.
"Tersangka ini selain pemakai, juga seorang pengedar. Tetapi kami belum tahu didapat dari mana narkoba yang diedarkannya," kata Anton.
Dalam mengedarkan narkoba, Farid sering berpindah-pindah tempat. Itu dilakukan untuk mengelabui polisi. Tempat yang sering ia tinggali lalu ditinggalkan adalah kos dan hotel di Surabaya. (iwd/fat)











































