"Dalam undang-undang Cagar Budaya, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPCB harus menyelidiki lebih dulu, baru kemudian meminta bantuan polisi, di sini polisi akan memberi arahan ke PPNS," kata Ketua Kelompok Peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta yang juga praktisi hukum, Anam Anis kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).
Memang setelah foto penjarahan situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo menjadi viral di media sosial, BPCB Jatim menerjunkan tim peninjau ke lokasi, Sabtu (8/4).
Baca Juga: Pelaku Penjarahan Situs Kumitir Mojokerto Dilaporkan ke Polisi
Sehari setelahnya, Minggu (9/4), BPCB secara resmi melaporkan dugaan pengrusakan situs purbakala itu ke Polsek Jatirejo dengan Fendi Andriyanto (28), warga Dusun Bendo, Desa Kumitir selaku penyewa lahan sekaligus terduga pelaku penjarahaan bata-bata kuno di situs Kumitir.
Oleh polisi, pihak pelapor, Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim, Edhi Widodo telah dimintai keterangan. Esok harinya, Senin (10/4), dengan alasan tak punya kewenangan, penanganan kasus ini dilimpahkan Polsek Jatirejo ke Polres Mojokerto.
"Laporan BPCB ke polisi salah alamat, salah kaprah. Mereka kan punya PPNS yang mempunyai kewenangan menyelidiki pengrusakan situs cagar budaya. Kalau dilaporkan ke polisi, polisi tak punya kewenangan bertindak langsung," ungkap Anam.
Anam berharap, kasus dugaan penjarahan situs Kumitir bisa dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, selama ini tak pernah satu pun kasus serupa di kawasan cagar budaya nasional Trowulan, bisa diadili. Seperti kasus pengrusakan situs di lahan pusat informasi Majapahit (PIM) Trowulan yang jalan ditempat.
"Sampai sekarang belum pernah ada kasus serupa diangkat ke proses hukum. Dengan begitu pembiaran akan sampai kapan, apa ditunggu sampai situs cagar budaya habis sehingga Majapahit akan tinggal dongeng. Oleh sebab itu segera tegakkan hukum pengrusakan situs," tegasnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmad Iswan Nusi. Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, dia menjelaskan, sesuai Pasal 100 UU RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang diberi wewenang khusus untuk penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan situs cagar budaya adalah PPNS BPCB. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke PPNS BPCB Jatim.
"Polri selaku Korwas PPNS akan membantu secara penuh penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BPCB," jelasnya.
Sementara Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim, Edhi Widodo mengatakan, pihaknya memang telah menerima penyerahan berkas kasus dari Polres Mojokerto. Menurut dia, berkas penyelidikan yang sudah ada, akan dilanjutkan oleh PPNS BPCB Jatim. Pihaknya akan memintai keterangan para saksi, termasuk pihak terlapor dalam kasus ini.
"Kami punya empat orang PPNS, insyaallah siap soalnya langsung didampingi polres. Kami akan koordinasi dengan polres, mudah-mudahan kasus ini bisa tuntas," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini