Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan BPCB Jatim, Sudaryanto mengatakan, laporan resmi dilakukan Minggu (9/4) setelah tim melakukan peninjauan terhadap kondisi situs Kumitir sehari sebelumnya. Pihaknya juga mengaku telah dimintai keterangan oleh Polsek Jatirejo sebagai pelapor.
Dalam laporan No LP/09/IV/2017/JATIM/RES MJK/SEK JTR itu, pihak terlapor adalah Fendi Andriyanto (28), warga Dusun Bendo, Desa Kumitir selaku penyewa lahan sekaligus terduga pelaku penjarahaan bata-bata kuno di situs Kumitir. Fendi sendiri merupakan anak dari Badri, yang sebelumnya disebut sebagai pihak penyewa.
"Laporan resmi kami isinya terlapor diduga melakukan pengrusakan dan penjarahan terhadap objek yang diduga struktur cagar budaya. Karena (saat melakukan pengrusakan) mereka tahu itu struktur purbakala," kata Sudaryanto kepada wartawan, Senin (10/4/2017).
Pengrusakan terhadap situs purbakala, lanjut Sudaryanto, diatur dalam Pasal 66 ayat (1) juncto Pasal 105 UU RI No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pengrusakan cagar budaya terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Dampak (penjarahan) tentunya pada akhirnya kami minim data, kami sangat merasa dirugikan. Hasil peninjauan kami, di situs itu kami hanya menemukan bongkahan-bongkahan saja, tidak seperti di foto yang viral di media sosial," ujarnya.
Kasus penjarahan situs Kumitir terungkap setelah foto pengangkutan bata-bata kuno menjadi viral di media sosial, Sabtu (8/4). Pada foto yang diambil sekitar seminggu yang lalu, masih terlihat bentuk bangunan kuno yang menyerupai tembok. Namun, saat ini di lahan penemuan situs, struktur dari bata kuno itu hampir habis. Kondisi ini membuat BPCB Jatim kesulitan meneliti bentuk dan fungsi bangunan bersejarah tersebut.
"Kami belum bisa memastikan situs ini peninggalan apa, perlu penelitian lebih lanjut. Ditambah lagi kami tak menemukan apapun di lokasi karena yang tersisa hanya sedikit," terang Sudaryanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jatirejo AKP Suhartono membenarkan telah menerima laporan resmi dari BPCB Jatim terkait pengrusakan situs Kumitir. Pihaknya baru memintai keterangan pihak pelapor, Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim, Edhi Widodo.
"Kami lidik dengan memintai keterangan pelapor. Namun, pagi tadi sudah kami limpahkan ke Polres (Mojokerto) karena kasus purbakala menjadi ranahnya polres," jelasnya.
Terkait akses penjualan bata-bata kuno situs Kumitir, tambah Suhartono, pihaknya belum mendapatkan kepastian. "Soal itu kami belum tahu karena kami belum memintai keterangan terlapor, saat ini menjadi ranahnya polres," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini