"Yang menunjukkan angkutan online itu juga ada pada plat nomornya," kata Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sabilul Alif, Jumat (31/3/2017).
Perbedaan nopol kendaraan yakni, jika angkutan umum konvensional menggunakan plat nomor kendaraan warna kuning. Sedangkan plat nomor taksi online tetap warna hitam.
"Persamaannya (sebagai angkutan umum) pada huruf di belakang angka plat nomor. Nanti kita siapkan UA sampai UZ. Huruf itu sama digunakan plat nomor kuning (angkutan umum)," ujarnya.
Jika ada mobil beli baru, yang kemudian didaftarkan sebagai angkutan online, maka plat nomor kendaraan tersebut akan berubah dengan huruf di belakangnya antara UA sampai UZ.
"Ke depan, semua mobil yang didaftarkan harus masuk kuota tersebut. Ketika didaftarkan di online, ya harus mengikuti ketentuan itu," jelasnya. (roi/bdh)