Ketua IKAPPI Kabupaten Malang Agus Sa'dullah mengatakan, selain jarak, dalam Perda tersebut masih jauh memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional. Malah, kata dia, justru mengancam eksistensi toko tradisional.
"Jarak ditentukan 1,5 kilometer, tetapi faktanya di lapangan tidak. Belum lagi persoalan izin yang mendadak diterbitkan tanpa persetujuan warga sekitar. Kami ingin Perda segera direvisi," ujar Sa'dullah berbincang dengan detikcom, Rabu (29/3/2017).
Diungkapkan, dari temuan IKAPPI di lapangan, izin toko modern seakan mendadak diterbitkan. Padahal, sebelumnya diyakini tidak memiliki izin.
"Seperti di dekat Pasar Talok, Turen, ada toko modern (Indomaret), tiba-tiba terbit izinnya," sesalnya.
Pihaknya berharap, dinas terkait bertindak mengacu kepada Perda, bukan malah membiarkan, seperti Satpol PP yang bekerja menegakkan perda.
"Perda sudah dibuat, tetapi implementasinya tidak benar benar ditegakkan. Satpol harus tegas sebagai pengawal perda," tandasnya.
Diungkapkan, bahwa hingga saat ini, IKAPPI kesulitan dalam mengakses data keberadaan toko modern di Kabupaten Malang, surat resmi kepada dinas terkait sudah dilayangkan. "Data kami minta tidak diberikan, semakin menyakinkan banyak yang bodong atau ilegal toko modern di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo menyatakan, bahwa memang perlu pembenahan perda yang sudah dikeluarkan.
"Kalau kami lihat memang perlu adanya revisi, melihat perkembangan di lapangan. Apalagi mendengar banyak temuan dari IKAPPI," ujar Widodo dikonfirmasi terpisah.
Akan tetapi, lanjut Widodo, belum waktunya memanggil dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar serta UPT Perijinan.
"Kalau mengarah kesana kami rasa belum. Saat ini, kami masih menggali data jumlah toko modern. Agar nantinya dalam pembenahan Perda, dapat menjadi bahan pertimbangan," tegas Widodo. (bdh/bdh)











































