Dokumen dan Berkas dari Kantor Staf Dinas LH Sidoarjo Disita

Dokumen dan Berkas dari Kantor Staf Dinas LH Sidoarjo Disita

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 24 Mar 2017 10:58 WIB
Dokumen dan Berkas dari Kantor Staf Dinas LH Sidoarjo Disita
Foto: Imam Wahyudiyanta
Sidaarjo - Polisi terus menyelidiki kasus pungli yang dilakukan Dina Kardina, staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo. Polisi sudah mendatangi dan menggeledah kantor dan rumah Dina.

"Kami sudah ke kantor dan rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2017).

Di kantor pelaku yang ada di Buduran Sidoarjo, polisi langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah dokumen dan berkas UKL-UPL yang diurus pelaku.

Dokumen dan berkas itu datang dari para pemohon UKL-UPL yang ada di Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Menurut Shinto, pelaku sudah biasa menguruskan dokumen dan berkas tersebut.

"Pelaku sudah berkali-kali mengurus dokumen dan berkas seperti itu. Berkasnya sih asli, tetapi caranya yang tidak benar, meminta uang kepada si pemohon," kata Shinto.

Shinto menambahkan, pihaknya sudah menyita dan membawa sejumlah dokumen dan berkas tersebut. Dokumen dan berkas itu akan dipelajari lebih lanjut serta dicross check dengan keterangan pelaku.

"Kami juga ke rumah pelaku di Suko, Sidoarjo, tapi tak ada yang dibawa dari sana. Pelaku masih kami periksa," tandas Shinto.

Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dina Kardina, staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo.

Dina merupakan staf pengolah data pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo. Dina diamankan di Hotel JW Marriott Senin (23/3/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Barang bukti dari OTT itu adalah uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"UKL dan UPL sendiri merupakan syarat untuk Amdal. Dalam modusnya, meski berdinas di Sidoarjo, namun Dina mengaku bisa menguruskan UKL-UPL dan IMB di gudang Gresik. Untuk pengurusan itu, Dina meminta uang sebesar Rp 25 juta. (iwd/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini