"Satu orang yang dtangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (23/3/2017).
Pelaku pungli adalah Dina Kardina (42). Dina merupakan staf pengolah data pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo. Dina diamankan di Hotel JW Marriott siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB. Barang bukti dari OTT itu adalah uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"UKL dan UPL ini merupakan syarat untuk Amdal," kata Shinto.
Dalam modusnya, kata Shinto, meski berdinas di Sidoarjo, namun Dina mengaku bisa menguruskan UKL-UPL dan IMB di gudang Gresik. Untuk pengurusan itu, Dina meminta uang sebesar Rp 25 juta.
"Yang memberi uang adalah pemohon yang hendak mengurus gudang di Gresik," lanjut Shinto.
Atas kasus ini, Dina dipersangkakan dengan pasal 12 huruf E UU tindak pidana korupsi. "Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan dan anggota sedang melakukan penggeledahan di kantor pelaku," tandas Shinto. (iwd/fat)










































