Kedua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan ini yakni Rudi Siswanto (43) warga Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, dan Budi Prasetyo (41) warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Foto: Ainur Rofiq |
"Tersangka ini mengaku juga kepada korban kalau data didapat dari Kejati Jawa Timur. Agar Tidak dipublikasikan, syaratnya bayar Rp 160 juta untuk dua media," kata AKBP Wahyu S Bintoro di kantornya, Selasa (21/3/2017).
Karena korban tidak mempunyai uang sebesar yang diminta kedua pelaku, korban hanya memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta. Dan sisanya dijanjikan diberikan pada, Senin (20/3) kemarin.
Foto: Ainur Rofiq |
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6 juta, kwitansi, ID Card Pers, dua tas, 4 handphone, dua bendel koran dan motor Honda Beat Nopol W 4045 TH.
"Kedua Pelaku sekarang sudah kita periksa dan telah memenuhi unsur pemerasan dan penipuan. sehingga kita naikkan ke penyidikan dan status tersangka," tegas Kapolres Bojonegoro. (bdh/bdh)












































Foto: Ainur Rofiq
Foto: Ainur Rofiq