Peras Kepala Desa di Bojonegoro, Dua Wartawan Ditangkap Polisi

Peras Kepala Desa di Bojonegoro, Dua Wartawan Ditangkap Polisi

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 21 Mar 2017 16:09 WIB
Peras Kepala Desa di Bojonegoro, Dua Wartawan Ditangkap Polisi
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Dua oknum wartawan media cetak dibekuk tim saber pungli Polres Bojonegoro. Kedua wartawan dari dua media itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru.

Kedua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan ini yakni Rudi Siswanto (43) warga Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, dan Budi Prasetyo (41) warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Ditangkap Polisi BojonegoroFoto: Ainur Rofiq
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ini mendatangi rumah korban dan mengaku wartawan. Keduanya mengaku dari pers utusan dari Kejati Jawa Timur dan menanyakan tentang dana hibah yang menurut kedua tersangka tidak sesuai antara Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan fakta di lapangan.

"Tersangka ini mengaku juga kepada korban kalau data didapat dari Kejati Jawa Timur. Agar Tidak dipublikasikan, syaratnya bayar Rp 160 juta untuk dua media," kata AKBP Wahyu S Bintoro di kantornya, Selasa (21/3/2017).

Karena korban tidak mempunyai uang sebesar yang diminta kedua pelaku, korban hanya memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta. Dan sisanya dijanjikan diberikan pada, Senin (20/3) kemarin.

Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Ditangkap Polisi BojonegoroFoto: Ainur Rofiq
Saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil sisinya, ujar kapolres, petugas kepolisian yang memang sudah menunggu langsung melakukan penyergapan.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6 juta, kwitansi, ID Card Pers, dua tas, 4 handphone, dua bendel koran dan motor Honda Beat Nopol W 4045 TH.

"Kedua Pelaku sekarang sudah kita periksa dan telah memenuhi unsur pemerasan dan penipuan. sehingga kita naikkan ke penyidikan dan status tersangka," tegas Kapolres Bojonegoro. (bdh/bdh)
Berita Terkait