Oknum lurah dan perangkatnya itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari pemohon. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan anggota UPP di dalam kantor Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan sebuah amplop warna cokelat berisi uang tunai Rp 10 juta. Selain itu, ikut diamankan sebuah Kartu Susunan Keluarga dan KTP atas nama pemohon.
"Betul, sekitar jam 15.00 WIB Senin kemarin telah dilakukan OTT diduga Pungli dari pengurusan akta jual beli tanah di Kantor Kelurahan Ardirejo. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, dalam jumpa persnya di Mapolres, Selasa (21/3/2017).
Keterangan detikcom menyebutkan, aksi OTT pengurusan akta jual beli tanah di Kelurahan Ardirejo dilakukan, konon setelah UPP Situbondo menerima pengaduan. Menindaklanjuti itu, anggota UPP Situbondo pun melakukan penyelidikan, hingga berlanjut dengan dilakukannya OTT. Operasi ini dilakukan, tak lama setelah pihak kelurahan menerima uang diduga pungli dari pemohon.
"Penangkapan dilakukan, setelah perpindahan alat bukti dari pemohon ke salah satu petugas di kelurahan dan kepada pejabat lurah. Salah satu barang buktinya, ada amplop cokelat berisi uang tunai Rp 10 juta," papar Sigit.
Disebut-sebut, uang Rp 10 juta untuk pengurusan akta jual beli tanah itu setelah dilakukannya negosiasi pemohon dengan oknum di kelurahan. Sebelumnya, pihak Kelurahan konon mematok harga pengurusan jual beli tanah itu senilai Rp 20 juta, lalu turun Rp 15 juta, sebelum akhirnya disepakati Rp 10 juta.
Selain oknum lurah berinisial ZI, dari OTT itu petugas juga mengamankan oknum Kasi berinisial K dan beberapa saksi, yang dianggap terkait dengan jual beli tanah.
"Terkait OTT ini kami sudah melakukan rakor dengan komponen UPP yang lain, yakni Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Hasilnya, dugaan pungli ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," imbuh perwira dengan dua melati di pundak itu.
Meski begitu, papar Sigit, kepolisian belum menetapkan status tersangka kasus dugaan pungli ini. Selain masih memeriksa intensif saksi-saksi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan kejaksaan. Sebab, meski penanganannya dilakukan polres, namun penyidikan kasus dugaan pungli ini juga melibatkan inspektorat dan kejaksaan.
"Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan dua institusi tersebut. Secepatnya kita akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan pungli ini. Termasuk penetapan tersangka," tandas Sigit.
Sigit mengaku, pelaku tindakan pungli ini terancam dijerat dengan pasal 12 huruf (e) sub pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya antara 4 hingga 20 tahun kurungan penjara. Meski demikian, papar Sigit, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangannya adalah arahan Presiden RI, bahwa penegakan hukum jangan sampai mengakibatkan kegaduhan.
"Selain itu, juga untuk menghindari penurunan kualitas pelayanan publik, serta mengantisipasi keresahan masyarakat terkait pelayanan publik," tegas Sigit Dany. (fat/fat)











































